Batanghari - Disinyalir, banyak supir batu bara (baba) yang membayar retribusi di Terminal Angkutan Barang dan Bus Muara Bulian, tidak sesuai dengan peraturan. Retribusi yang seharusnya 5 ribu pertruk, banyak yang membayar cuma 2 ribu. 

Hal ini membuat petugas mengeluh, karena ketika diminta kepada supir, namun banyak supir yang melontarkan alasan tidak punya uang lagi. Dikhawatirkan, target PAD 2019 dari retribusi terminal sebanyak 1,5 Miliar tidak akan terealisasi. 

Salah seorang petugas terminal, Dung, kepada Halojambinews Senin (28/01/2019), membenarkan hal tersebut. 

" Setiap pihak kami menarik retribusi kepada supir, banyak yang ngasih 2 ribu. Ketika diminta membayar sesuai aturan, banyak mereka tidak mau dengan alasan tak punya uang lagi" ucap Dung. 

Dirinya mengkhawatirkan, apabila hal ini berlarut-larut, maka target PAD tidak akan tercapai sama sekali. 

" Kami khawatir, target PAD tidak akan tercapai" katanya lagi. 

Ketua LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) Batanghari, Yose, sangat menyayangkan sikap supir baba yang tidak membayar retribusi sesuai nominal yang tertera di karcis yakni 5 ribu.  

" Sangat disayangkan. Padahal pembayaran retribusi tersebut sudah sesuai Perda dan merupakan PAD Kabupaten Batanghari. Saya menghimbau pihak KOTURA, agar dapat mewarning para sopir baba agar dapat membayar retribusi sesuai peraturan " harap Yose. 

Wakil Ketua KOTURA, Toni, ketika dikonfirmasi, mengharapkan pihak petugas terminal Dishub Batanghari, agar tegas dalam hal penarikan retribusi. 

" Petugas terminal, harus tegas dan bertangan besi, dalam menarik retribusi kepada sopir baba. Kepada kami saja, tidak ada yang membayar 2 ribu, semuanya 5 ribu. Seharusnya, sebagai aparat pemerintah harus lebih daripada kami. " jawab Toni. 

Dirinya mengungkapkan, sudah lama mensosialisasikan kepada para sopir agar membayar retribusi di terminal Dishub, agar sesuai aturan. 

" Hal ini sudah lama kami sosialisasikan. Ke depan, untuk penarikan retribusi di terminal sesuai tarif yang ditentukan, kami KOTURA siap membantu petugas di sana, apabila diminta. " ungkap Toni. 

Sementara itu, Kadishub Batanghari, Sopyan, melalui Kabid Lalu Lintas Dwi Hasto Asmi, kepada Halojambinews, membenarkan adanya supir batubara yang membayar retribusi tidak sesuai aturan. 

" Menyikapi hal ini, kami berusaha mensosialisasikan kepada para supir secara arif dan bijaksana, agar dapat membayar retribusi sesuai dengan aturan dan Perda yang ada. " papar Hasto. (Fri)