Batanghari - 19 desa di Kabupaten Batanghari tetapkan pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dengan sistim elektronik voting.

Hal ini dikatakan oleh Plt. Dinas PMD Kabupaten Batanghari Takdirman, kepada Halojambinews, Rabu (06/02/2019) di ruang kerjanya. 

“Sistim pemilihan BPD tersebut berdasarkan hasil dari musyawarah desa, dan 19 desa tersebut menetapkan melakukan pemilihan secara langsung dengan sistim elektronik voting,” kata Takdirman. 

Pemilihan BPD didaerah itu dilakukan dalam dua cara, pertama dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan sistim elektronik voting dan yang kedua dilakukan dengan cara musyawarah keterwakilan yang diwakilkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat desa setempat.

Diterangkannya, ada 83 desa yang akan melakukan pemilihan anggota BPD didaerah itu. dari 83 desa tersebut 19 desa mentapkan akan lakukan pemilihan BPD dengan sistim e voting, 36 desa akan lakukan pemilihan dengan sistim musyawarah perwakilan dan ada 30 desa yang belum menetapkan sistim pemilihan karena belum melakukan musyawarah desa.

“Yang belum menetapkan sistim pemilihan itu desa yang berada di Kecamatan Muarabulian dan Kecamatan Maro Sebo Ulu,” kata Takdirman.

Pemilihan anggota BPD dengan sistim e voting tersebut akan dilakukan secera serentak bergelombang. Hal tersebut karena keterbatasan peralatan e voting. Dinas PMD daerah itu hanya memiliki 22 alat e voting, sementara dalam pelaksanaannya satu desa membutuhkan empat alat e voting.

Pemilihan anggota BPD tersebut akan dimulai pada bulan maret 2019 nanti. Jadwal pemilihan anggota BPD setiap desa berbeda, disesuaikan dengan berkahirnya masa jabatan anggota BPD di setiap desa. Pemilihan tersebut dilakukan minimal satu bulan sebelum masa jabatan anggota BPD sebelumnya berakhir.

19 desa yang akan melakukan pemilihan anggota BPD dengan sistim e voting tersebut diantaranya Desa Petajen, Sungkai, Batin, Terusan, Danau Embat, Kehidupan Baru, Bukit Sari, Bulian Jaya, Benteng Rendah, Pematang Gadung, Teluk Melintang, Bukit Kemuning, Belanti Jaya, Tapah Sari, Kembang Tanjung, Mersam, Rantau Gedang dan Desa Sengkati Gedang.

“Sementara desa-desa di Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Pemayung seluruhnya memilih melakukan pemilihan anggota BPD dengan sistim musyawarah perwakilan,” pungkas Takdirman. (Fri)