Batanghari - Berdasarkan Perda No 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal dan Perbub Batanghari No 34 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis tentang retribusi terminal tersebut, kepada seluruh sopir truk batubara, truk ekspedisi serta tangki, diharapkan membayar retribusi sebanyak Rp. 5000. Peraturan ini mulai berlaku Senin (11/02/2019) sampai seterusnya. 

Hal ini disampaikan Kabid Lalulintas Dishub Batanghari Dwi Hasto Asmi, kepada Halojambinews, dalam sosialisasi retribusi tersebut di Terminal Angkutan Barang dan Orang Muara Bulian. 

" Sebenarnya peraturan ini sudah lama berlaku yakni sejak 2011 lalu. Namun banyak supir yang tidak mentaati aturan ini. " kata Hasto. 

Kedepannya, pihak Dishub akan bekerja sama dengan pihak Satlantas Polres Batanghari, untuk mengantisipasi supir-supir yang nakal serta berulah. 

" Kami beserta pihak kepolisian, bekerjasama mengantisipasi supir yang tak mau membayar retribusi seperti yang telah ditetapkan. Apabila masih juga melanggar, maka para supir akan dikenakan hukuman Tindak Pidana Ringan dengan ancaman kurungan selama 2 bulan. " terang Hasto. 

Dalam sosialisasi ini, diharapkan seluruh sopir dapat bekerjasama dalam peningkatan PAD Batanghari 2019 sebanyak 1,2 M. (Fri)