Halojambinews : Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP, memimpin Rapat dalam rangka Program Pendaftara Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu ( 02/06/20021) di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Batang Hari.
Program ini dibuat dilandasi karena banyaknya warga yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan tanah yang sah dan kerap kali pemicu terjadinya klaim tanah oleh pihak lain, karena pemiliknya tidak memilik surat kepemilikan yang lengkap.
PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. PTSL ataupun Sertifikasi Tanah ini dijamin sepenuhnya oleh secara hukum maupun perlindungan hukum kepada pemiliknya oleh pemerintah. Wabup dalam rapat ini juga menyampaikan bahwa dari 30.360 berkas yang masuk, sudah 384 dalam masa proses, termasuk proses perlengkapan berkas.
" Kepengurusan PTSL tidak dipungut bayaran alias gratis. Tanpa proses yang berbelit-belit." kata Bakhtiar. Terkait PTSL ini, Wabup mengharapkan agar seluruh camat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. (Fri)