Galian C Tanah Urug Ilegal Tanjabtim Di Duga Kebal Hukum
TANJABTIM-HALOJAMBI.ID Galian C tanah Urug ilegal di tanjabtim marak beraktifitas,hal ini terbukti pada saat penelusuran beberapa awak media di lokasi galian c tanah urug di kecamatan muara sabak barat kelurahan nibung putih selasa (22/6).
Aktifitas galian c tanah urug ilegal ini diduga ada yang membekengi,hal ini terbukti galian milik adison ini sempat di tutup di lokasi bakik pada saat di beritakan awak media dan sekarang beraktifitas lagi.
Informasi yang di himpun awak media pada saat di lokasi ada 2 alat berat yang beroperasi dan terlihat keluar masuk nya kendaraan truck pengangkut tanah urug tersebut.
Pada saat di tanya kepada yang berjaga di lokasi,ini galian siapa dia menjawab yang menjaga nya Didik dan di tanya ini milik siapa galian ini milik edison.
Sebelumnya halojambi.id pernah merilis pemberitaan Esdm provinsi jambi hanya dua yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP.OP), masing masing adalah perorangan atas nama Yonatan Cristian Pascalis dengan lokasi penambangan di Kelurahan Nibung Putih, dan perusahaan atas nama PT. Putra Mahkota dengan lokasi penambangan di Kelurahan Teluk Dawan. Keduanya aktif melakukan penambangan batuan tanah urug.(kms)