SAROLANGUN - Herman Kades Lidung yang baru saja dilantik bersama tiga kades lainya oleh Wakil Bupati Sarolangun di aula kantor camat Rabu 18/08/2021 sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui Herman telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli yang lalu. Ia tersandung kasus dugaan korupsi Dana desa, dalam kegiatan jalan rabat beton tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar 627 juta rupiah dengan panjang 840 meter, dimasa akhir jabatanya sebagai kades periode pertama.
Dalam perhitungan BPK-RI perwakilan Jambi, pekerjaan jalan rabat beton tahun 2019 tersebut terdapat temuan kerugian negara sebesar 183,9 juta Rupiah.
Diketahui Pemanggilan pertama Herman kades Lidung terpilih sempat mangkir dengan alasan masih berkomunikasi bersama kuasa hukumnya, dan beralasan terlambat memberi tahu kuasa hukum yang dipercayakan Herman, sebelum Kejari melakukan panggilan kedua Herman sempat melayangkan surat keterangan sakit terlebih dahulu.
Abdul Haris Kasi pidsus Kejari Sarolangun saat dimintai keterangan beberapa kali melalui panggilan telepon tidak diangkat, hingga melalui pesan singkat via WhatsApp, beberapa hari setelahnya Haris memberi jawaban bahwa pada Senin (16/08/2021).
Herman dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat ini sedang proses pembuatan berkas dan laporan, dan fokus menyusun pra peradilan.
"Hari Senin Tersangka sudah di BAP, kami masih buat laporan dan persiapan berkas, sekarang sedang fokus menjawab pra peradilan untuk sidang Senin" jawab Haris kasi pidsus Kejari melalui pesan WhatsApp.
Sementara dalam pesan singkat WhatsApp mencoba mempertanyakan kembali Hasil BAP tersangka dan rencana Herman akan di sidangkan dipengadilan mana, sayangnya Abdul Haris kasi pidsus Kejari Sarolangun tidak menjawab hingga saat ini.(Sr.dian)