Jambi - Ilegal driling atau minyak ilegal telah memakan korban yakni, Herdam (45) warga Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya meninggal dunia. Akibat kejadian tersebut Polda Jambi melakukan kerjasama dengan Polda Sumsel untuk memburu pemodal.
"Kita sudah koordinasi dengan Polda Sumsel, selain itu tim kita sudah turunkan bersama Pertamina," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS pada acara Millenial Road Safety Festival. Minggu (17/2/2019).
Selain itu, Kapolda meminta masyarakat dan penambang untuk berhenti melakukan ekspolitasi minyak secara ilegal. "Kita minta masyarakat menjauh," ungkapnya.
Kapolda berjanji akan menutup semua sumur minyak yang digunakan untuk tambang ilegal yang ada di Batanghari maupun Muarojambi. "Kita akan lakukan penutupan sumur sumur, saat ini Dirkrimsus di lokasi bersama tim," pungkasnya.
Sementara itu, Legal & Relation Manager Pertamina EP Asset 1, M Rizal Rukhaidan mengatakan, terbakarnya sumur minyak yang berada di lahan masyarakat tersebut merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa izin.
"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakun dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana (delik pidana biasa, bukan delik aduan)," katanya.
Menurut Rizal, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat (misal berdiri bangunan rumah, sawah, kebun, dan sebagainya) KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut.
"Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan," jelasnya.
‘’Sehubungan dengan terus maraknya kegiatan pemboran tanpa ijin tersebut, kami terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur, dan mendorong peran serta Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien,’’ lanjutnya.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal. Dimana Kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal tersebut.
"Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan PEP juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya PEP utk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar," pungkasnya. (uya)