Sarolangun - Masyarakat Desa Karang Mendapo Tepatnya Warga RT. 08, yang terdampak Debu Jalan yang di Akibatkan Lalu Lalangnya Mobil yang melintasi Jalan Perusahaan, di Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun mendesak Kepala Desa Untuk mencopot ketua RT. 08 Desa Karang Mendapo.

Buntut dari Desakan Masyarakat ini Berawal dari Dugaan Oknum Ketua RT. 08 yang Membuat Kesepakatan Kontrak Kerja Sepihak bersama Perusahaan, dalam Penanganan Dampak Debu, tanpa Sepengetahuan Masyarakat yang terdampak, namun isi di dalam Kontrak Kerja tersebut Mengatasnamakan Kepentingan Masyarakat, namun Kenyataan nya Masyarakat tidak Menikmati hal tersebut.

Terhitung Kontrak Kerja di Dalam Perjanjian tersebut selama 10 Bulan, dan sejauh ini sudah berjalan selama 5 Bulan, Namun masyarakat tak kunjung mendapatkan uang debu yang biasa di Terima oleh masyarakat yang terdampak, biasanya dengan perusahaan yang terdahulu, masyarakat yang terdampak debu, mendapatkan uang kompensasi tiap bulannnya, dengan nominal bervariasi, namun sudah beberapa bulan ini masyarakat tidak mendapatkan uang tersebut.

Akhirnya masyarakat memutuskan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan, dan pihak perusahaan menegaskan bahwa uang tersebut sudah di bayarkan dan langsung di transper ke rekening ketua RT.

Mendengar pernyataan pihak perusahaan, akhirnya masyarakat yang terdampak mempertanyakan hal tersebut kepada ketua RT, Dan di saat itu masyarakat mendapati kalau Pihak RT bersama dengan perangkat desa lainnya sudah membuat surat perjanjian kontrak kerja bersama perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat yang terdampak debu, dan yang lebih di sesalkan masyarakat, pihak RT ini mengatasnamakan Masyarakat, demi kontrak kerja tersebut.

Salah satu masyarakat Desa Karmen yang terdampak debu, Berinisial RA menuturkan bahwa biasanya dengan perusahaan yang terdahulu mendapatkan uang kompensasi untuk Masyarakat yang terdampak debu, yang di akibatkan dari lalu lalangnya mobil yang melintasi jalan tersebut.

Namun sudah beberapa bulan ini RA sudah tidak mendapatkan lagi." Kami juga tidak tahu apa alasannya sehingga kami tidak mendapatkan uang tersebut, akhirnya kami mencoba memutuskan untuk mempertanyakan Hal tersebut kepada pihak perusahaan yang bersangkutan, dan jawaban dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa uang tersebut sudah di bayarkan kepada Ketua RT melalui Transper, dan langsung ke rekening pribadi Ketua RT,"ungkap RA. 

Ditambahkan RA mendengar jawaban tersebut ia langsung mempertanyakan hal ini, dan akhirnya mendapati kalau Ketua RT beserta dengan perangkat yang lain, sudah membuat kontrak kerja secara sepihak bersama perusahaan, tanpa sepengetahuan masyarakat yang terdampak debu ini.

"Inilah yang kami sesalkan, terlebih lagi Ketua RT ini mengatasnamakan kepentingan masyarakat, untuk mendapatkan kontrak kerja tersebut, namun kenyataan nya nihil, kami tidak mendapat kan apa-apa, malah permasalahan ini sudah sampai kepada pihak kepolisian di saat kami menggelar Aksi menuntut uang tersebut, dan akhirnya kami di mediasikan di kantor Polsek Pauh, dan hasilnya kami hanya mendapatkan uang sebesar 1 juta rupiah perbulan untuk semua masyarakat yang terdampak debu, terhitung lebih dari 30 rumah dan KK yang terdampak debu tersebut, selain mendapatkan uang tersebut, kami juga mendapatkan sarapan dan makan debu setiap Harinya. "Ucap RA

Sambung RA,beranjak dari persoalan ini lah rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada Ketua RT semakin tinggi, dan akhirnya ia memutuskan hal tersebut untuk menemui kepala desa, dan meminta kepala desa untuk mencopot oknum Ketua RT tersebut, entah kenapa sudah hampir 3 bulan berjalan, tidak ada respon sedikit pun dari kepala desa terhadap tuntutan kami.

"Akhirnya kami melaporkan hal ini kepada pihak kecamatan, dan kami juga tidak kunjung mendapatkan hasil dari laporan kami, hanya saja pak camat menyampaikan akan membuat pertemuan untuk membahas persoalan ini, dan sampai saat ini juga belum terwujud, akhirnya kami laporkan hal tersebut kepada Wakil Bupati Sarolangun, bapak H. Hilallatil Badri, dan Pak Wabup sudah menghubungi pihak kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan ini, Namun Perintah Pak Wabup Seperti nya juga tidak di indahkan, karena sampai saat ini, permasalahan ini tidak kunjung selesai, Semoga Saja Ada jalan keluar dari permasalahan ini. "Harap RA.

Di kesempatan yang berbeda Kepala Desa Karang Mendapo saat di Hubungi melalui Via WA hanya memilih diam dan tidak mau berkomentar untuk menjawab pertanyaan dari wartawan.(Team)