Jambi - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mencatat pembuatan paspor selama 2018 berjumlah 18.680 paspor. Penerbitan paspor tersebut, berkurang sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai hampir 20.000 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso mengatakan jumlah paspor tersebut, sudah digabungkan antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan unit kerja di Muaro Bungo. 

"Jika digabungkan, totalnya 18.680 paspor yang telah diterbitkan," ujarnya, kepada Halojambi.id. Jum'at (22/2/2019)

Dijelaskan Heru, penurunan pembuatan paspor dipicu berkurangnya masyarakat Jambi untuk berwisata ke luar negeri. 

"penurunan itu mungkin yang pergi wisata ke luar negeri lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya," jelas dia.

Selain itu, Heru menyampaikan berkurangnya pembuatan paspor selama 2018 juga dikarenakan Imigrasi Jambi lebih memperketat pembuatan paspor terutama dari para calon buruh imigran ilegal.

"Dulu Jambi terkenal dengan kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, maka dari itu kita perketat dan kita mencegahnya dari pembuatan paspor," tuturnya.

Disampaikan Heru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi hanya diperuntukkan terhadap pembuatan paspor biasa. Sedangkan, paspor untuk bekerja tidak ada karena pengerahan jasa TKI memang tidak ada di wilayah Jambi. 

"kantor Imigrasi Jambi memang tidak ada pengerahan jasa TKI untuk pembuatan paspor," sebutnya. 

Heru menambahkan persyaratan untuk membuat paspor yaitu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah atau Akta Kelahiran atau Buku Nikah dengan biaya Rp. 355.000 perorang. 

"Semua datanya itu harus sinkron, jika tidak maka belum bisa membuat paspor hingga semua datanya diperbaiki," tandasnya. (uya)