SAROLANGUN - Dalam rangka kegiatan Sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah pada Perumda TSB Sarolangun sesuai dengan peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2022 di Aula Kantor Perumda. Rabu (09/03/22).
Acara ini di hadiri oleh Bupati Sarolangun yang diwakili Asisten II Setda Sarolangun Deshendri, SH, SDA Setda Provinsi Jambi Eko Nugroho, Direktur Perumda Sarolangun Sargawi,ST, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq, Perwakilan Kapolres Sarolangun oleh Agus Suherman, Dan juga Perwakilan Kejari Sarolangun yang diwakili oleh Ibu Nora/ Sargawi,ST, Selaku Direktur Perumda Sarolangun
Dalam Sambutannya Mengatakan Penyesuaian tarif air minum ini sangat penting dilakukan, mengingat besar tarif yang diberlakukan saat ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini, Maka dilakukan lah penyesuaian tarif air minum sesuai dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 tahun 2022.
“Tarif dasar yang Sudah 5 Tahun lama ini tidak dilakukan penyesuaian bahwa dalam perhitungan 1 meter kubik air di angka Rp 7.466 dan kami menjual hanya sebesar Rp 4.956 per meter kubik sehingga tarif dasar itu tidak bisa membiayai produksi dalam peningkatan pelayanan yang kami lakukan,”ungkapnya .
"Maka dari itu jika tidak Menyesuaikan tarif dasar saat ini akan menyebabkan Kerugian dan pelayanan kepada Masyarakat yang kurang Maksimal. "Lanjut Direktur.
Ditambahkannya,Semoga kedepan dengan penyesuaian tarif air minum ini nantinya Pemerintah Daerah dapat mengurangi subsidi yang diberikan kepada Perumda TSB Sarolangun dan tetap melakukan penyertaan modal terutama dalam Perbaikan jaringan pipa yang banyak rusak, Kami harapkan dengan kegiatan ini dapat nantinya melakukan penghitungan tarif batas bawah dan juga tarif batas atas air minum.
"Maka dari itu Sosialisasi seperti ini sangatlah penting dilakukan dan di Akui Masyarakat dengan tujuan untuk informasi tentang tarif dasar air minum yang terbaru Khususnya di wilayah kabupaten Sarolangun ini. "Tutup Direktur (Gun)