SAROLANGUN - Dalam rangka kegiatan Sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah pada Perumda TSB Sarolangun sesuai dengan peraturan Bupati Sarolangun Nomor 12 Tahun 2022 di Aula Kantor Perumda.,Rabu (09/03/22) .
Kegiatan acara ini di hadiri oleh Bupati Sarolangun yang diwakili Asisten II Sarolangun Deshendri, SH, kepala bagian bumd dan blud pada biro perekonomian Setda Provinsi Jambi Eko Nugroho, ST, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq, Perwakilan Kapolres Sarolangun oleh Agus Suherman, Dan juga Perwakilan Kejari Sarolangun yang diwakili oleh Ibu Nora..
Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq Menyampaikan Bahwa "Peraturan Gubenur serta Permendagri juga ada batas tarif atas dan ada batas tarif bawah. karena sudah cukup lama belum ada penyesuaian tarif. maka dari itu seharusnya sesuai peraturan itu setiap tahun harus ada penyesuaian. "kata ketua komisi II DPRD karena sudah 5 tahun belum pernah penyesuaian.
"Sekali ada penyesuaian agak tinggi. tapi walaupun tinggi belum sampai ke batas bawahnya seperti itu. maka itu kita dukung tapi dengan catatan kualitas dan pelayanan untuk bisa di rubah. karena kita masih membantu di DPRD waktu penganggaran masih subsidi. karena belum batas biaya yang di keluarkan. jadi perumda masih subsidi. "Jelas Komisi II DPRD .
Ditambahkan Fadlan Jadi secara prinsip kita mendukung dengan catatan bisa meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat. "Ucap Komisi II DPRD .
Sargawi,ST, Selaku Direktur Perumda Sarolangun dalam sambutannya mengatakan "Penyesuaian tarif air minum ini sudah 5 Tahun lama ini tidak dilakukan penyesuaian bahwa dalam perhitungan 1 meter kubik air di angka Rp 7.466 dan kami menjual hanya sebesar Rp 4.956 per meter kubik sehingga tarif dasar itu tidak bisa membiayai produksi dalam peningkatan pelayanan yang kami lakukan, "Kata Direktur.
Maka dari itu jika tidak menyesuaikan tarif dasar saat ini akan menyebabkan Kerugian dan pelayanan kepada masyarakat yang kurang Maksimal. semoga kedepan dengan penyesuaian tarif air minum ini nantinya Pemerintah Daerah dapat mengurangi subsidi yang diberikan kepada Perumda TSB Sarolangun dan tetap melakukan penyertaan modal terutama dalam Perbaikan jaringan pipa yang banyak rusak, Kami harapkan dengan kegiatan ini dapat nantinya melakukan penghitungan tarif batas bawah dan juga tarif batas atas air minum. "Harap Direktur (Gun)