Oleh: Elita Rahmi
Politik uang, akan menempatkan kasus yang terbanyak dalam setiap pemilu maupun Pemilukada.Dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan dengan modus yang beragam, mulai dari cara yang paling sederhana hingga cara yang paling berliku dan beresiko dengan melibatkan penyelenggara Pemilu maupun penegak hukum termasuk penegak Hukum adat yakni ninik mamak, tua tengganai bahkan cerdik pandai, baik sebagai pelaku maupun sebagai perantara, penghubung. Ketua RT. Kepala Desa, kepala rumah tangga, tokoh masyarakat bergerak menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan desa maupun perkotaan.
Pasca covid selama sekitar 2 (dua) tahun lebih angka kemiskinan dipastikan meningkat tajam, akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha yang bangkrut dan sulit mendapatkan penghasilan tambahan lainnya, apalagi pemilu yang akan dilakukan serentak tanggal 14 April 2024 baik itu pemilihan presiden, legislative maupun kepala daerah
Pemilu 2024 merupakan demokrasi terbesar di dunia, karena menjadi model Pemilu dan Pemilukada serentak pertama di Indonesia dan Pertama di dunia, ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024, dengan anggaran 76.6 triliun. Suatu anggaran yang cukup pantastis.
Pemilu juga menjadi ajang spekulasi bagi peserta Pemilu, banyak yang akan menjual asset-aset keluarga (kebun, ladang, sawah) atau tanah, bangunan bahkan benda beharga sekalipun, demikian juga dunia usaha berspekulasi untuk suatu kemenangan maupun pertarungan perjudian, proyek APBD dan APBN, dan sebagaianya. Semua harta kekayaan menjadi taruhan dalam pemilu khususnya 2024.
Lembaga Adat Jambi (LAM) sebagai suatu Lembaga kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis dalam mencegah politik uang dimaksud, dengan cara-cara mengembangkan nilai- nilai yang hidiup di tengah masyarakat (living law) melalui nilai budaya, adat-istiadat serta kebiasan baik masyarakat dengan nilai-nilai Pancasila. Baik itu melalui sila Pancasila :
1.Ketuhanan yang maha Esa melalui pendekatan agama, Politik uang menurut Syara’ dalam larang pandang Lembaga adat melayu Jambi diantaranya:
a. Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”
b. Rasulullah SAW bersabda : yang menyuap dan disuap masuk neraka (H.R. Ath-Thabrani)
c. Rasulullah SAW bersabda : “ Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum (H.R. Tirmidzi)
d. Rasulullah SAW bersabda : Nabi Muhammad SAW mengutuk orang yang memberikan sogok, orang yang menerima sogok dan orang menjadi perantara dalam proses sogok menyogok 9H.R. Ahmad)
e. Abdullah bin Umar RA, berkata : Rasulullah SAW malaknat bagi penyuap dan yang menerima suap ( HR Al Khamsah di Shohikan oleh Al-Tirmidzi)
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab melalui pendekatan sosial kemasyarakatan.
a. jangan menyurukkan budi merangkakkan akal (jangan melakukan perbuatan di tengah masyarakat dengan menunjukkan sikap yang tidak jujur
b. Janganlah umbuk pinak umbuk Melayu (jangan mempenaguhi orang lain untuk keunbtungan diri sendiri
3.Persatuan Indonesia melalui nilai-nilai persatuan,
a. Janganlah berbenak di umbuk kaki (jangan melakukan perbuatan yang berpedoman kepada hal yang tidak benar)
b. Janganlah bujuk rayu ugat-agat (jangan mempenaguhi orang lain untuk mencapai kepentingan pribadi
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, melalui nilai nilai kearifan local
a. Penggamang jangan memanjat, pelemas jangan perenang (Jangan melakukan suatu pekerjaan yang mendekati diri kita pada bahaya
b. Salah kemudi Haluan berubah, salaha dayung biduk hanyut( (sesuatu pekerjaan yang dimulai dengan niat salah, tentu akhirnya akan menimbulkan musibah dan bencna yang berujug penyesalan.
5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui nilai-nilai sosial baik khususnya kelompok rentan, apakah itu masyarakat adat,pemilih pemula, manula,perempuan,peyandang cacad, dll
Pada Adat melayu Jambi dikenal juga dengan seloko
a. jangan menyurukkan budi merangkakkan akal (jangan melakukan perbuatan di tengah masyarakat dengan menunjukkan sikap yang tidak jujur
b. Janganlah umbuk pinak umbuk Melayu (jangan mempenaguhi orang lain untuk keuntungan diri sendiri
Dengan ungkapan adat istiadat melayu jambi yang menjadi maklumat Lembaga Adat Jambi tersebut, dapat dipedomani dalam kehidupan bermsyarakat Adat melayu Jambi dikenal adanya Larang Pantang sogok menyogok Dalam adat dan Syara’ (Adat Basandi Syarak,Syarak Basaandi Kitabullah. Syarak Mengato Adat memakai. Dengan demikian larang pantang di atas dapat dipedomani:
1. Penggamang jangan memanjat, pelemas jangan perenang (Jangan melakukan suatu pekerjaan yang mendekati diri kita pada bahaya
2. Salah kemudi Haluan berubah, salaha dayung biduk hanyut( (sesuatu pekerjaan yang dimulai dengan niat salah, tentu akhirnya akan menimbulkan musibah dan bencna yang berujug penyesalan.
3. Jangan berbenak di umpu kaki (jangan melakukan perbuatan yang berpedoman kepada hal yang tidak benar
4. jangan menyurukkan budi merangkakkan akal (jangan melakukan perbuatan di tengah masyarakat dengan menunjukkan sikap yang tidak jujur
5. Janganlah umbuk pinak umbuk Melayu (jangan mempenaguhi orang lain untuk keunbtungan diri sendiri
6. Janganlah bujuk rayu ugat-agat (jangan mempenaguhi orang lain untuk mencapai kepentingan pribadi
Politik uang menurut Syara’
f. Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : dana janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta utu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagiana harta orang lain itu dengan jakan dosa, padahal kamu mengethui”
g. Rasulullah SAW bersabda : yang menyuap dan disuap masuk neraka (H.R. Ath-Thabrani)
h. Rasulullah SAW bersabda : “ Allah melaknat Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum (H.R. Tirmidzi)
i. Rasulullah SAW bersabda : “ Allah
Sanski adat yang ditetapkan Lembaga Adat melayu Jambi berupa denda adat yang harus dibayar berupa satu ekor kambing, beras 20 gantang kelapo 20 tali serta selemak semanis seasam segaramanyo. Sanski adat tersebut perlu dijadikan nilai yang hidup, nilai yang melindungi rakyat Jambi dari sogok menyogok (politik uang) yang menjadi momok dalam setiap pemilu sebagai pesta demokrasi dari oleh dan untuk rakyat Jambi. Semoga LAM Jambi dapat menegakkan sanski adat dimaksud.
(Elita Rahmi adalah Guru Besar Fakultas Hukum Unja dan ketua Pusat Unggulan IPTEK Conflict Management of Use Natural Environment- Communalle Unja)