I. IDENTITAS

NAMA : RAHMA SEPNA RAHAYU

NIM : P2B124056

FAKULTAS : HUKUM

PROGRAM STUDI : MAGISTER ILMU HUKUM

KELAS : A

MATA KULIAH : HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DOSEN PENGAMPU : Dr. Hartati, S.H., M.H.

TANGGAL : 19 Juni 2025

II. LATAR BELAKANG

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya terhadap perempuan sebagai istri. Pada awal tahun 2025, merupakan fenomena sosial sekaligus persoalan hukum yang kompleks. Meskipun telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), praktik kekerasan domestik masih kerap terjadi, bahkan mengalami eskalasi dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan ekonomi. Salah satu kasus aktual yang menggambarkan realitas tersebut adalah peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, di mana seorang suami secara brutal menganiaya istrinya yang meminta uang untuk biaya pendidikan anak mereka. Bahkan, pelaku tidak segan melibatkan ancaman dengan senjata api dan tajam, serta menyebabkan luka fisik pada istri dan anaknya yang masih bayi.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dipahami hanya sebagai tindakan privat yang terjadi dalam ruang domestik, melainkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memerlukan tanggapan negara secara serius. UU PKDRT sejatinya telah memberikan kerangka normatif yang cukup progresif, namun dalam praktiknya masih terjadi resistensi sosial terhadap pelaporan, kecenderungan penyelesaian secara kekeluargaan, serta kurangnya kapasitas aparat dalam memberikan respons yang sensitif terhadap korban. Dengan demikian, penting untuk mengkaji secara kritis kasus KDRT yang terjadi di Jambi ini dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan korban, guna mengetahui sejauh mana sistem hukum nasional telah menjalankan mandat konstitusionalnya untuk menjamin keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan rumah tangga.

III. DASAR HUKUM

UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT)

Pasal 44 UU No. 23/2004

Pelaku melakukan kekerasan fisik berat terhadap istri: meninju, mencekik, dan menyebabkan luka memar serta trauma psikologis. Ini memenuhi unsur penganiayaan dalam rumah tangga, yang bisa dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 30 juta .

Pasal 46 UU PKDRT

Walaupun belum ada indikasi pelecehan seksual, terdapat unsur penelantaran psikologis dan tekanan terhadap korban yang bertujuan menghina atau menakuti. Bila terbukti, ancamannya mencapai 12 tahun penjara .

Pasal 49 UU PKDRT

Penelantaran rumah tangga—bila pelaku tidak lagi memenuhi dukungan terhadap anggota keluarga—juga bisa diterapkan. Dalam konteks ini, tekanan emosional dan penggunaan kekerasan sebagai bentuk otoritas ekonomi dapat masuk kategori ini.

IV. LEGAL OPINI

Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi domain privat, melainkan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara atas rasa aman, keutuhan tubuh, dan martabat manusia (Pasal 28G UUD 1945). Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk tidak hanya menindak pelaku secara pidana, tetapi juga menjamin restorasi psikologis korban dan perlindungan anak.

V. REKOMENDASI HUKUM

1. Menyederhanakan proses laporan dan memastikan jalur pelaporan cepat & aman melalui integrasi UPTD PPA—LPSK—Polri.

2. Memperkuat kapasitas aparat melalui pelatihan trauma-informed dan peningkatan sensitivity terhadap korban, yang mengurangi kecenderungan dialog ‘kekeluargaan’.

3. Kampanye publik untuk mengubah stigma korban dan menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi hanya dengan ‘damai’ keluarga.

VI. KESIMPULAN

Tindakan M. Al Amin jelas melanggar beberapa pasal dalam UU No. 23/2004 tentang PKDRT. Kompleksnya implicature kekerasan ekonomi dan penggunaan senjata menegaskan bahwa perbuatan ini tidak hanya pelanggaran kriminal, tetapi juga pelanggaran HAM dalam ranah privat. Respons negara harus lebih aktif, komprehensif, dan berbasis pada pemulihan korban serta pencegahan signifikan.