Oleh: Shalsa Ananda

Mahasiswa Magister Ilmu hukum Universitas Jambi

 

Dunia digital bergerak dengan kecepatan yang tidak selalu ramah bagi semua generasi. Di tengah arus globalisasi dan teknologi yang kian canggih, Generasi Baby Boomers justru berada di posisi paling rentan. Mereka bukan sekadar tertinggal secara teknologi, tetapi juga berada di ujung jari para penipu yang memanfaatkan kepercayaan dan ketidaksiapan menghadapi dunia digital.

Berbagai modus scam digital kini marak menyasar Boomers: telepon mengatasnamakan aparat, pesan singkat dari “bank”, hingga tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis. Semua dibungkus rapi dengan bahasa formal, logo resmi, dan ancaman hukum. Dalam hitungan menit, tabungan puluhan tahun bisa lenyap tanpa jejak.

Masalah ini tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan literasi digital. Dalam perspektif sosiologi hukum, Boomers tumbuh dalam budaya sosial yang menjunjung tinggi otoritas dan formalitas. Kepercayaan kepada negara, institusi, dan simbol hukum merupakan nilai yang dibentuk sejak lama. Ironisnya, nilai sosial ini justru dieksploitasi dalam ruang digital yang minim sentuhan etika dan empati.

Scam digital juga mencerminkan wajah baru kejahatan modern: anonim, lintas negara, dan sulit dilacak. Hukum kerap tertinggal satu langkah di belakang teknologi. Secara normatif, pelaku penipuan dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam konteks digital, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat digunakan untuk menindak penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen. Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Perlindungan Konsumen seharusnya menjadi tameng bagi korban.

Ironisnya, dari banyaknya kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum. Korban memilih diam karena malu, merasa bersalah, atau tidak tahu harus melapor ke mana. Hal ini memperkuat anggapan bahwa scam digital terhadap Boomers adalah kejahatan yang masif tetapi senyap, hidup di ruang gelap antara teknologi, budaya kepercayaan, dan lemahnya keberanian korban untuk mencari keadilan.

Masalah scam digital terhadap Boomers sejatinya adalah masalah keadilan sosial. Menyalahkan korban dengan dalih kurang melek teknologi justru mengaburkan tanggung jawab negara. Perlindungan hukum seharusnya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif, khususnya bagi kelompok rentan.

Negara perlu hadir melalui edukasi hukum dan digital yang ramah lansia, mekanisme pelaporan yang sederhana, serta penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kejahatan siber. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks normatif yang jauh dari realitas sosial masyarakat.

Jika dunia digital terus melaju tanpa memperhatikan kelompok yang tertinggal, maka ketimpangan sosial akan semakin dalam. Melindungi Boomers dari jerat scam digital bukan sekadar urusan teknologi, melainkan ujian nyata keberpihakan hukum terhadap keadilan sosial di era globalisasi.