Oleh: Elita Rahmi
Belakangan Kasus Susur Sungai Sempor yang mengakibatkan sebanyak 10 pelajar SMPN 1 Turi meninggal dunia, dari sebanyak 249 siswa yang ikut pada kegiatan tersebut. Kejadian yang berkisar pada Jam 14.00 Wib saat mulai susur sungai dan sekitar 15.30 diketahui warga ada kejadian yang mengenaskan tersebut. Ketinggian air sungai sempor yang berkisar 1-1.5 meter dapat dikategorikan sungai yang cukup dalam, karena tinggi badan pramuka pengalang berkisar di bawah 1.5 meter, artinya dapat dipastikan sungai tersebut akan kurang nyaman untuk yang kurang ahli berenang, namun demikian sungai tersebut sering menjadi lokasi kegiatan out bound, artinya lokasi Sungai Sempor cukup strategis untuk menjadi ajang uji jali, namun kalau harus melawan arus, sungguh suatu yang extrim bagi pramuka Pengalang 11-15 tahun ( siaga 7-10 tahun, penegak 16-20 tahun dan pandega 21-25 tahun). Artinya usia pengalang tergolong usia anak. Yang sekalipun sedang usia aktif atau lasak namun harus diakui susur sungai suatu kegiatan yang memerlukan keamanan dan perlengkapan yang cukup.
Cuaca habis hujan yang cukup keras saat susur sungai dilakukan memang beresiko atas suatu kegiatan apapun, apalagi saat susur sungai berlangsung tiba-tiba datang banjir dari hulu sungai yang menerjang siswa tersebut, pas bertepatan dengan kegiatan Pramuka.Padahal kegiatan tersebut telah didampingi 4 orang Pembina Pramuka yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 Perempuan.
Peristiwa susur Sungai menimbulkan tanggapan negative baik terhadap kegiatan Kepramukaan itu sendiri , sehingga banyak orang tua yang khawatir terhadap kegatan pramuka, padahal dalam rangka melawan penggunaan gadget , kegiatan pramuka termasuk model kegiatan yang harus dikembangkan untuk tumbuh kembang anak Indonesia yang berkualitas dan cinta tanah air.
Terhadap proses penyelidikan hukum kasus susur sungai yang terjadi dalam Polda DIY khususnya Polres Sleman, terkait dengan pengundulan 3 (tiga) orang tersangka yakni Irvan Yoppy Anddrian, Riyanto dan Danang Subroto yang berfungsi merancang program, menentukan lokasi sungai dan memerintahkan siswa untuk susur sungai, namun ketiga Pembina tersebut cukup satria dan bertanggungjawab, sehingga tidak mau pengusulan tahanan luar. Mungkin ini adalah wujud penyesalan mereka. Dan wujud tanggung jawab Pembina pramuka, suatu pengorbanan yang luar biasa bagi guru guna mencerdaskan bangsa, karena pembinan pramuka umumnya tidak mendapatkan upah atau gaji untuk suatu kegiatan yang cukup menyita waktu.
Munculnya pengundulan rambut 3 orang Pembina yang cukup menghebohkan tersebut terkesan merendahkan derajad guru, dan terkesan proses penyelidikan kasus ini sebagaimana halnya kasus koruptor atau penjahat lainnya, padahal perlindunganya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,Tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Artinya pengundulan dan penyiksaan dianggap sebagai penyiksaan dalam proses system peradilan pidana Akibatnya PGRI dan berbagai LBH di Yogya turut memberikan responnya. Sebaiknya kita dorong penyelesaian kasus ini dengan mengunakan Restorative justice system dengan mengedepankan keadilan restorative yakni suatu jalan menyelesaikan kasus pidana dengan melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua, sekolah,masyarakat. Secara damai dan tentram, karena Pembina pramuka yang kini jadi tersangka kooperatif dan bertanggung jawab penuh untuk semua kejadian tersebut.
Kejadian naas ini adalah rahmad Allah yang luar biasa,karena banyak pelajaran yang dapat kita petik bersama untuk sebuah kontemplasi bagi Negara, pemerintah dan pembinaan Kepramukaan di masa yang akan datang plus hadiah besar bagi Peringatan Hari Ulang Tahun Pramuka 14 Agustus 2020 yang ke 59 tahun untuk Gerakan Pramuka memasuki usia dewasa.
Selama ini kegiatan Pramuka kurang mendapat perhatian baik Negara, pemerintah dan masyarakat, sehingga banyak yang kurang peduli terhadap dinamika pembinaanya sebagai suatu hak warga Negara yang terkait pendidikan dan hak berserikat dengan kasus ini baru kita semua terbelalak bahwa kegiatan pembinaan pramuka memang penuh keasyiikan dan tantangan hanya memerlukan koordinasi, perencanaan seperti ansuransi kegiatan dan pengawasan kegiatan pendidikan bagi Gugus depan, artinya kegiatan pramuka terkkoordinasi mulai dari Pembina hingga presiden selaku Kamabinas.
Sepintas kita bangga bahwa Para Pembina sangat bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, hal ini ditandai dengan adanya penolakan penangguhan penahanan, namun sebagai koreksi, barangkali untuk suatu kegiatan persiapan dan kelengkapan keselamatan dan keamanan serta iklim dan cuaca yang mendukung perlu menjadi perhatian pembina, bahkan pembinanya yang juga ikut terseret arus mencapai 50 meter menunjukkan bahwa arus air memang sangat kenjang, syukur ada pohon yang tumbang sehingga dapat sedikit tertolong dengan dewi fortuna pohon tersebut.
Menyimak dari pengaturan UU Gerakan Pramuka bahwa Gerakan Pramuka bertujuan agar dapat membentuk dan memiliki kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara kesatuan RI, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.Maka dapat dikatakan bahwa kegiatan susur sungai memenuhi unsur tujuan gerakan Pramuka itu sendiri.
Sekalipun Pendidikan kepramukaan menjadi salah satu pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, juga sebagai perwujudan hak warga Negara dalam bidang pendidikan dan hak berserikat warga Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945.
Sekelumit Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka tempo dulu disebut sebagai Kepanduan masa Pemerintahan Hindia Belanda 1912 , seterusnya mematangkan komitmen momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Pasca kemerdekaan melalui Kepres Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka menjadikan Pramuka sebagai perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kelahiran gerakan pramuka 14 Agustus 1961 dengan demikian pramuka telah berusia 59 tahun
Revitalisasi gerakan pramuka berlangsung pada HUT Pramuka tahun 2006 tepatnya 14 Agustus 2006 yang kemudian memuncak pada tanggal 24 November 2010 masa Presiden SBY dan diundangkan Menkumham melalui Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 131 masa Patrialis Akbar dengan hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan Pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan berupa pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian pada masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Semoga peristiwa susur sungai menjadi pembelajaran besar bagi kita bahwa perencanaan, koordinasi serta pembekalan dengan pengunaan peralatan pengamanan menjadi penting bagi suatu kegiatan kepramukaan. Mari kita bangga kepada Pembina pramuka yang bertanggungjawab dan moga kasus ini berakhir dengan Restorative Justice System. Karena memang tidak ada niat jahat bagi Pembina pada kegiatan susur sungai Sempor.
*Dosen Fak Hukum Univ.Jambi dan Mantan Pengurus Kwarda dan Dewan Kerja Daerah (DKD) Jambi.