Oleh: Elita Rahmi
Dalam Penantian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu). Lewat WhatsApp yang berseleweran pagi ini (1/4/2020) mengupload ketiga peraturan tersebut. Suatu Kejadian yang belum pernah dialami, hampir di semua group WhatsApp menampilkan wajah tiga peraturan sekaligus, berupa satu Perpu sebagai sikap negara dan satu PP sebagai sikap pemerintah dan satu Kepres . Artinya kehadiran ketiga peraturan tersebut mendapat perhatian khusus masyarakat banyak (citizen) media social. Peraturan tersebut sungguh suatu yang sangat dinanti bak “bulan merindukan kumbang “ atau “pucuk di cinta ulam tiba” demikian masyarakat adat memberi perumpamaan terhadap sesuatu yang sangat dibutuhkan. Namun yang menjibir atas Perpu tetap masih mengelinding.
Ini merupakan kebijakan jalan tengah dalam merespon satu Perpu dan dan 2 (dua) keputusan pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Kepres. Artinya ketiga peraturan tersebut menjadi langkah jitu negara dan pemerintah dalam situasi hiruk pikuk anak negeri yang berharap suatu keputusan resmi negara yakni Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan negara khususnya dalam menghadapi Virus Corona-Covid 19 (hukum dalam keadaan darurat) hadir bersama rakyat yang berjumlah sekitar 260 juta jiwa, menghadapi virus Corona Covid-19, mengahadapi berbagai golongan pro dan kontra.
Di tengah desakan lockdown yang terus bergulir, seakan-akan apa yang dilakukan negara lain, semisal China yang berani memukul rakyatnya bila keluar rumah dan Jerman yang berani melakukan tangkap tangan berupa denda di tempat bila menemui rakyatnya di luar rumah, harus segera kita contoh bulat bulat. Tanpa pernah berpikir tentang karakter dan budaya berhukum masyarakat Indonesia yang sangat heterogen dengan masyarakat adatnya yang beragam, belum lagi persoalan sosial lainnya.Negara lain udah Lockdown ?. Kapan kita Lockdown Pak Presiden?, begitulah tantangan berat sang presiden dalam suasana spiritual duka mendalam, usai wafatnya ibu kandung beliau Hj. Sudjiatmi Notomihardjo 25 Maret 2020 dalam usianya 77 tahun.
Ketiga peraturan ini muncul disaat polemik desakan Lockdown nasional yang terus menekan dan nyinyir para politikus dan pengamat-pengamat social kacang goreng di media sosial bahwa hukum itu untuk siapa ? mungkin pernah mengenal dan belajar teori hukum dan belajar filsafat hukum tetapi harus tetap dan wajib belajar Pengantar Hukum Indonesia-PHI kebalikan PIH (Pengantar Ilmu Hukum yang berciri generalis (dulu disebut Hukum Tata Hukum Indonesia-PTHI). Demikian pelajaran di fakultas hukum yang harus di tempuh bagi setiap orang yang ingin mendalami hukum di Indonesia secara benar dan utuh sesuai dengan landasan Idiologi Pancasila .
Pada Pengantar Hukum Indonesia. Para pembelajar hukum wajib menjelami tentang Sejarah Tata Hukum Indonesia, Sejarah dan Sumber Sumber Hukum di Indonesia, Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan dan dasar-dasar Hukum Administrasi Negara khususnya Tindakan Pemerintah yang , seperti meliputi wewenang pemerintah. Pemerintahan yang baik /pemerintahan yang bersih,dan lain-lainya berkaitan dengan hukum khas Indonesia dengan asas-asas hukum yang berfalsafah Pancasila.
Materi terpenting dalam PHI dalam kaitannya ketiga peraturan dengan Hukum Kedaruratan di atas yakni Perpu,PP dan kepres adalah dasar-dasar hukum Adat, karakter Hukum Adat,Unsur hukum Adat, tata Sususunan Masyarakat Adat, Sifat hukum Adat. Dasar dasar Hukum Pidana, hukum Perdata, Hukum Islam dasar dasar hukum Acara dan dasar-dasar hukum Internasional. Intinya Pada Pengantar hukum Indonesia kita harus belajar, bagaimana hukum positif dan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia masih tetap menjadi living law dan sarat akan budaya hukum yang dihadapi oleh 260 juta jiwa masyarakat. Aspek social masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan hukum darurat Negara . Artinya dalam keadaan darurat sekalipun negara harus memperhatikan hukum untuk orang miskin dan aspek lainnya yang terkait kelompok rentan sebagai garda terdepan ekonomi Indonesia yang harus dipikirkan negara terkena dampak nyata virus Corona Corvid -19.
Dalam Bahasa hukum . hukum dalam keadaan darurat sekalipun tetap dalam koridor yang tidak hanya stop pada kepastian hukum yakni Lockdown tetapi yang juga jauh dari itu adalah aspek keadilan, sehingga hukum untuk orang miskin terwujud, di sisi lain percepatan pemulihan penangulangan corona juga harus menjadi perhatian sebagai langkah cepat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahkan pak Rukun Tetangga (RT) sekalipun, ayoo kita berlomba membangun good governance dengan menumbuhkan langkah-langkahh sosial kepada masyarakat lainnya. Tim dokter dan tenaga kesehatan sebagai pahlawan Virus corona-Covid 19 yang harus kita support terus. Sehingga kemanfaatan hukum dengan mensubsidi orang miskin harus menjadi perhatian APBN dan APBD. Meminjam istilah Mochtar Kusumaatmadja hukum untuk pembangunan menjadi ciri pada saat hukum kedaruratan penanganan virus Corona (covid-19), melalui pengalihan mata anggaran menuju efisien dan efektifnya APBN penanganan virus corona Covid-19.
Indonesia dengan penduduk mencapai 260 juta jiwa dan 30-40 juta keluarga miskin dan amat miskin yang tersebar di 82.000 desa 6.700 Kecamatan dan 514 kabupaten/Kota dan sekitar 80-90 persen penduduk kekuatan ekonominya menggandalkan perputaran APBN dan APBD dan rata-rata PAD 10-15. Ini harus menjadi perhatian kita bersama bahwa negara tidak boleh mengabaikan hukum untuk orang miskin di Indonesia dalam kaitannya dengan corona adalah subsidi-subsidi apa yang dapat dilakukan oleh negara dan pemerintah untuk mengatasi orang yang kehilangan pekerjaan akibat corona Covid -19.
Bagaimana pendekatan hukum yang dapat membagi golongan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga melalalui kebijakan negara dan pemerintah kita merasakan hadirnya negara dan hadirnya pemerintah yakni melek hukum masyarakat dan melek ekonomi untuk golongan miskin, mengatasi situasi sulit virus Corona-Covid 19. Sebagai suatu langkah bijak dan langkah perlindungan buat sesama dalam mewujudkan tujuan negara yakni masyarakat adil dan makmur.
Hadirnya Perpu dan Peraturan Pemerintah (PP). Menjadi titik terang akan langkah strategis Negara dan pemerintah dalam melaksanakan percepatan penanggulangan Virus Corona dan Covid-19. Adapun pemilahan pengaturan tersebut sbb :
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan telah diterbitkan pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020 Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 87 dan Tambahan Lembaran Negara TLN Nomor 6485. Ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonny H. Laoly yang terdiri dari V Bab 29 Pasal yang terdiri dari (Bab.I ruang Lingkup.Bab II Kebijakan Keuangan Negara yang memuat enam bagian Pasal 2-13, Bab III Kebijakan stabilitas Sistem keuangan yang terdiri dari lima bagian Pasal 14-25, Bab IV Ketentuan Sanski Pasal 26. Bab V Bab Penutup Pasal 27-29). Dari struktur Perpu menggambarkan bahwa Perpu Nomor 1 Tahun 2020 adalah untuk menselaraskan keuangan Negara dan dan tentu akan diikuti dengan keuangan daerah dengan langkah-langkah kebijakan keuangan Negara dan dan kebijakan stabilitas Sistem Keuangan. Artinya langkah langkah subsidi ekonomi rakyat dan penanggulangan bencana menjadi pilihan sebagai langkah strategis khususnya dalam melindungi perekonomian orang miskin di Indonesia.
2. Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
3. PP Untuk percepatan Penangan Corona. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona terdiri dari 7 Pasal (LN Tahun 2020 Nomor 91 dan Tambahan lembaran Negara Nomor 6487).
Mengambil langkah mengeluarkan Perpu , bukanlah langkah sederhana, tentu dengan pertimbangan kanan kiri, depan belakang dan kontemplasi mendalam seorang Presiden selaku Kepala Negara yang harus bersikap netral, tidak emosional dan semua rakyat harus merasakan dekat dengan negara dan pemerintahan serta negara hadir dalam pengambilan langkah bijak seorang kepala negara melalui pengetatan APBN mata anggaran yang kurang diperlukan seperti : perjalanan dinas, dan sebagainya
Indonesia dengan penduduk mencapai 260 juta jiwa dan 30-40 juta keluarga miskin dan amat miskin yang tersebar . pemakai Pelanggan Listrik golongan 450 VA yang berjumlah hampir 24 juta pelanggan yang akan disubsidi Negara selama 3 bulan sejak April,Mei dan Juni dan untuk pemakai 900 VA dengan jumlah pemakai 7 Juta pelanggan. diberikan relaksasi dengan diskon tariff sebesar 50 persen di 82.000 desa 6.700 Kecamatan dan 514 kabupaten/Kota dan sekitar 80-90 bergantung APBN. Artinya Negara memberi bantuan sekitar 64 juta pemakainya Listrik PLN kalau kita anggap pemakain sekitar 150 ribu per bulan tiga bulan menjadi 450 ribu kita kalikan 64 juta berarti negara harus mensubsidi Listrik mencapai 29 Milyar belum lagi pengobatan dan peralatan medis dan gerak cepat penanggulangan bencana yang disikapi segera pemerintah.
*Pengajar Fakultas Hukum Unja dan Pengurus Palang Merah Provinsi Jambi