Oleh : Laras

Hari raya idul fitri adalah hari dimana ditunggu tunggu oleh semua orang muslim setelah menjalankan puasa penuh di bulan suci ramadhan. Yang paling ditunggu oleh semua orang pada hari raya idul fitri adalah bisa berkumpul dengan keluarga,sanak saudara,dan kerabat dekat lainnya,Namun itu semua tertunda sampai waktu yang telah ditentukan karena ada nya pandemi wabah covid-19 ini ,yang mengharuskan seseorang untuk tetap dirumah,jaga jarak aman ,dan mematuhi protokol yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Marilah kita jadikan momen lebaran tahun ini menjadi orang yang selalu bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Walaupun sekarang kita dilarang untuk kemana-mana, Namun semua orang tidak boleh melupakan kewajiban nya sebagai umat muslim yaitu membayar zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat dan zakat itu juga bisa diartikan sebagai menyisihkan sebagian harta yang telah dicari selama satu tahun ini.Hukum membayar zakat adalah wajib baik itu anak anak,dewasa, orang tua bahkan orang yang lanjut usia harus tetap dan wajib membayar zakat.

zakat fitrah ini juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai (cash) bahkan dalam bentuk beras yang harus dibayar sebelum waktu memasuki shalat idul fitri. Besarannya beras seberat 2.5kg sampai 3,5 liter per orangnya.Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona ( Covid-19), Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya. Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri . "Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum shalat Id," kata Arifin.Dikutip dari (kompas.com)

Biasanya membayar zakat ke lembaga yang mengelola zakat,namun sekarang berbeda sejak adanya pandemi ini , membayar zakat juga bisa lewat online walaupun sedang berada dirumah.mungkin rasanya sedikit berbeda dan takut membayar nya karena takut salah dan tidak diperbolehkan dalam islam. Namun hal itu tidak menjadi masalah lagi karena ada aplikasi bayar zakat fitrah online yang bisa dicoba. Menurut Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta pembayaran zakat fitrah hukumnya sah."Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya. Karena, transaksi itu sudah sah," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/4/2020). Dikutip dari (detik.com)

Tidak semua orang dapat menerima zakat,karena zakat ini yang berhak menerimanya yaitu mustahiq.mustahiq adalah orang miskin dan fakir.Namun ditengah pandemi ini ada juga yang bisa menerimannya selain mustahiq yaitu orang yang memang benar terdampak wabah covid-19 ini. Semangat, tetaplah dirumah untuk membayar zakat dari rumah dan lindungi keluargamu. 

*Mahasiswi UIN STS Jambi*