Muhammadiyah, sebagai organisasi kemasyarakatan dan gerakan umat di Indonesia, telah menyatakan sikap dan pandangannya terhadap kebijakan new normal yang merupakan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait upaya pemulihan keadaan secara massif ditengah pandemic covid-19 yang masih belum mereda di Indonesia.
Pengambilan sikap dan pandangan tersebut, dinyatakan di dalam Pernyataan Pers Muhammadiyah Nomor: 002/PER/I.0/I/2000, adapun yang menjadi pembahasan pertama, sekaligus menjadi inti di dalam penyataan tersebut adalah adanya sikap pemerintah yang kontradiktif terhadap penerapan PSBB dan new normal dalam tempo waktu yang bersamaan, sebab apabila diamati secara seksama, pemerintah yang saat ini masih menerapkan PSBB di beberapa wilayah, cenderung melakukan relaksasi atas sikap yang dibuatnya sendiri, yang menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat terkait langkah kerja pemerintah di dalam upaya penanganan covid-19 di Indonesia saat ini.
Kesimpangsiuran tersebut juga diiringi dengan timbulnya rasa cemas dari masyarakat sendiri dengan adanya beberapa oknum aparat pemerintah yang dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum terhadap covid-19, melakukan tindakan – tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sehingga banyak dari masyarakat yang berprasangka negatif terhadap aturan hukum yang berhubungan dengan covid-19 sendiri sebagai hukum yang bersifat otoriter dan tidak berpihak pada masyarakat.
Di dalam pernyataan pers nya, Muhammadiyah juga mempertanyakan sikap pemerintah terkait kebijakan new normal, dimana saat ini, timbul suatu anggapan masyarakat yang menyatakan bahwa; mall ( pusat perbelanjaan ) serta tempat perbelanjaan lain tetap dibuka, tetapi masjid dan tempat ibadah lain harus ditutup, hal inilah yang dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi ketegangan antara pemerintah dengan umat sendiri, anggapan ini merupakan anggapan yang lahir dari sebuah multitafsir masyarakat akan sebuah kebimbangan dalam menilai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berimbang tersebut, oleh sebab itu maka kejelasan dari pemerintah lah yang diharapkan dapat menjadi jawaban atas kesimpangsiuran yang terjadi ditengah masyarakat saat ini berkaitan dengan kebijakan penanganan penyebaran covid-19.
Pembahasan kedua di dalam laporan tersebut adalah adanya ketidaksinkronan antara laporan BNPB yang menyatakan bahwa pandemic covid-19 yang belum dapat diatasi, dengan wacana pemerintah dalam menerapkan kebijakan new normal sebagai bentuk pelonggaran kebijakan terhadap penanganan penyebaran covid-19 saat ini. Muhammadiyah kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini sudah diuji maupun divalidasikan dengan adanya pernyataan yang senada dari para ahli epidemiologi di Indonesia, sebab suatu kebijakan akan dinilai tidak efektif apabila hanya dikaji dan berpatokan pada satu sudut pandang saja, yakni sudut pandang dari pemerintah.
Hal yang dapat ditimbulkan sebagai akibat dari kebijakan new normal jika peraturan tersebut belum diuji dan divalidasikan sebagaimana mestinya adalah tumbuhnya persepsi publik yang menyatakan bahwa kehidupan masyarakat telah dikalahkan untuk kepentingan ekonomi, namun pada hakikatnya persepsi tersebut dapat dihindari melalui sikap pemerintah dalam membuat kebijakan seputar covid-19 yang tidak hanya berdasarkan sudut pandang terhadap penyelamatan sektor ekonomi saja, namun juga terhadap keselamatan jiwa masyarakat selama covid-19 serta pemenuhan tuntutan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat oleh pemerintah.
Adapun yang menjadi pembahasan ketiga, sekaligus pembahasan terakhir di dalam pernyataan pers tersebut adalah terkait aspek – aspek yang harus diperhatikan pemerintah sebelum akhirnya menerapkan kebijakan new normal sebagai kebijakan pelonggaran ditengah pelaksanaan PSBB di Indonesia. Adapun aspek – aspek yang perlu dikaji pemerintah secara objektif dan transparan sebelum pemberlakuan aturan new normal adalah sebagai berikut; 1. Dasar kebijakan new normal dari aspek utama yakni kondisi penularan covid-19 di Indonesia saat ini; 2. Maksud dan tujuan new normal; 3. Konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik; 4. Jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau diberlakukan new normal; dan 5. Persiapan – persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan covid-19.
Terakhir, Muhammadiyah mengharapkan pemerintah dapat melaksanakan otoritasnya secara bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat dengan memanfaatkan legalitas dan sumberdaya yang dimilikinya sebesar – besarnya untuk mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat secara merata. Berdasarkan hal tersebut pula lah maka kebijakan new normal yang kedepannya akan diterapkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah atas konsekuensi yang dapat terjadi atas penerapan kebijakan tersebut.
Demikianlah pernyataan sikap Muhammadiyah terkait kebijakan new normal yang akan diterapkan oleh pemerintah, adalah merupakan tanggung jawab tersendiri bagi Muhammadiyah untuk mengambil sikap atas suatu kebijakan yang memiliki pengaruh besar bagi masyarakat dan menyatakan sikap agar diharapkan bahwa kebijakan tersebut dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan dapat bersinergi ditengah masyarakat, serta menimbulkan pengaruh positif ditengah pandemic covid-19 saat ini.
Jambi, 30 Mei 2020
Penulis adalah Anggota Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Muaro Jambi