Oleh : Sri Muta’imah
Idul Fitri merupakan hari raya umat islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda. Secara umum Idul Fitri adalah hari raya setelah umat islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh, dinamakan Idul Fitri karena manusia kembali suci seperti bayi yang tidak mempunyai dosa dan salah.
Tradisi Idul Fitri di indonesia ditandai dengan adanya “mudik (pulang kampung)” dan mereka memakai sesuatu yang baru, mulai dari pakaian baru, sepatu baru, selop baru dan lainya, bagaimana sebenarnya makna dari Idul Fitri itu sendiri. Apakah Idul Fitri cukup ditandai dengan sesuatu yang baru? atau dengan mudik untuk bersilaturahim kepada sanak saudara dan kerabat.
Dengan momentum Idul Fitri kita jadikan sebagai sarana meminta maaf dan memaafkan orang lain dengan bersilaturahim (menyambung kasih sayang) baik kepada suami atau istri, kedua orangtua, anak, keluarga dan kerabat.
Ada istilah lebaran kurang abdol tanpa mudik’yang mana jutaan orang menuju kampung halaman dengan meninggalkan tempat perantauan walaupun hanya beberapa hari saja. Akan tetapi mudik saat ini dilarang karena ada Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) orang yang berniat mudik pun dipaksa balik agar tidak menuju kampung halaman.
Idul Fitri tahun 1441 Hijriah ini kemungkinan besar berbeda dengan Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya. Pengaruh pandemik Covid-19 sampai detik ini masih menunjukkan penyebaran yang begitu tinggi. Menindaklanjuti dinamika perubahan yang terjadi pada nilai peringatan hari besar islam yang terlanjur mengakar di indonesia, kemudian kementerian agama Republik Indonesia membuat sejumlah aturan yang berkaitan dengan Idul fitri disaat pandemik.
Peringatan-peringatan itu, tidak terlepas dari risiko penularan Covid-19 pada kerumunan massa masih sangat besar, ada beberapa poin aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama perihal Idul fitri yang dapat rangkumkan antara lain peniadaan salat Idul Fitri yang dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di tangah lapangan, silaturahmi atau halal bihalal bisa dilakukan melalui media sosial atau Vidio call.
Bukan di indonesia saja, pelaksanan Idul Fitri juga terjadi di negara- negara penduduk islam, yang mana dalam pelaksanaannya shalat Idul Fitri dilaksankan tanpa khotbah. Jika melihat kasus Covid-19 di Arab Saudi masih jauh dibawah khasus di indonesia tapi pemerintah sudah mengeluar aturan seperti ini, seharusnya bisa menjadi rujukan jelas untuk tokoh agama di Indonesia.
Ada beberapa tokoh ulama di indonesia juga ada yang menganjuarkan shalat Idul Fitri dirumah. Salah satunya Ustad Abdul Somad, Lc, MA, di salah satu vidionya menjelaskan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah saja dengan menggunakan kitab UMM, menurut imam Safi’i menjelaskan shalat Idul Fitri dilakukan sendri atau berjamaah tetapi dapat dilakukan lingkungan keluarga dan di rumah saja. Misalnya di suatu rumah ada suami istri dan anak-anaknya maka tetap bisa dilaksanakan walau hanya empat orang.
Sedangkan berbeda pendapat Imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin umar yang mana mengajarkan shalat Idul Fitri di ganti dengan Sholat Duha.
Allah selalu mengabulkan doa hamba-hambanya yang sholeh, maka mari kita berdoa dengan baik agar segera ditemukan vaksin atau obat yang mampu mengobati Covid-19 untuk memutuskan mata rantai peneyebaran, kita harus mengikuti segala anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai umat islam, kita harus memberi contoh terbaik bagaimana cara bermasyarakat yang sesuai dengan anjuran agama.
*Jurusan Ekonomi Syariah, UIN STS Jambi