Oleh: Mochammad Farisi, LL.M
Memperingatan HANI Tahun 2020 ini persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Memang kita patut bersyukur, berdasarkan data BNN angka prevalensi narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 terjadi penurunan yang cukup signifikan. Pada tahun 2011 prevalensi pada angka 2,23 %, pada tahun 2014 prevalensi pada angka 2,18 %, pada tahun 2017 pada angka 1,77 %, namun pada tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 0,03 %, dimana kenaikan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru.
Tren prevalensi yang menurun dari tahun 2011 hingga tahun 2017 menunjukkan bukti nyata dan kerja keras BNN bersama instansi lainnya dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. namun seiring naiknya angka prevalensi di tahun 2019 menjadi 1,8%, menunjukkan bahwa kita tidak boleh terlena dan kewaspadaan terhadap narkotika harus lebih ditingkatkan.
Dalam situasi “Darurat Narkoba” kolaborasi semua stakeholder sangat penting. BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN. Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan dan seimbang antara demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan dengan supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya pemberantasan.
Menurut saya kreatifitas dan inovasi yang telah dilakukan BNN dalam bidang Pencegahan sudah sangat luar biasa, seperti Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Program Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba (Bang Wawan) yaitu rutin melakukan tes urine bagi ASN, penyuluhan anti narkoba, dan pembentukan satgas di lingkungan masyarakat yang melibatkan semua pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat. Kemudian ada pembentukan Relawan Anti Narkoba, dan untuk kalangan milenial dibentuk REAN.ID (Rumah Edukasi Anti Narkoba) berisikan konten-konten kreatif seperti video, vlog, mural, artikel maupun poster yang bertemakan kampanye cegah narkoba.
Kedepan, semua program pencegahan khususnya Program Desa Bersinar harus lebih ditingkatkan, karena program ini sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba, terutama didesa-desa yang berbatasan dengan perbatasan negara dan garis pantai. Mewujudkan Desa Bersinar, BNN sebagai leading sector tentu tidak bisa bergerak sendiri, peran pemerintah daerah harus ditingkatkan, karena yang mempunyai kewenangan, wilayah, dan menggerakkan perangkat sampai ketingkat RT adalah kepala daerah, untuk itu kepala daerah mempunyai peran sangat strategis dalam P4GN. BNN harus terus memotivasi kepala daerah untuk lebih serius lagi dalam P4GN.
Regulasi untuk mendukung peran strategis pemerintah daerah sudah sangat lengkap; pertama UU No. 35 Tahun 2009, Inpres RI No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024, kemudian ada Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khusus di Provinsi Jambi juga sudah ada Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, dan di Kota Jambi diatur dalam Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Pertanyaannya tentu, apakah kepala daerah dan jajaran sudah serius mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut?
‘Keroyokan’ Cegah Narkoba di Desa/Kelurahan
Poin penting dari semua regulasi diatas adalah fasilitasi, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat, yang dapat diintegrasikan dalam program Desa Bersinar. Pertama, kepala derah melalui Badan Kesbangpol, camat dan lurah/kades berkoordinasi dengan BNN Provinsi/kabupaten memetakan desa/kelurahan rawan narkoba, kemudian memilih beberapa desa paling rawan untuk ditetapkan menjadi pilot project Desa Bersinar.
Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Motifasi (KIEM) merubah mindset masyarakat untuk aktif /menjadi subjek dalam P4GN. Caranya dengan memfokuskan semua kegiatan instansi terkait ke desa/kelurahan, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, BKKBN, PKK, Darmawanita, Posyandu, BKMT, untuk mengedukasi kaum perempuan anti narkoba, apabila ibu-ibunya sudah teredukasi, maka akan lebih mudah mendidik anak-anaknya.
Dinas Pendidikan mendata jumlah anak usia sekolah SD, SMP, SMA dan mewajibkan kegiatan extrakurikuler; pramuka, PMR, Paskibra, dll, sehingga waktu anak pagi sampai sore habis untuk kegiatan positif disekolah. Untuk anak tingkat mahasiswa diberikan pelatihan dan diarahkan untuk menjadi relawan anti narkoba.
Dinas pemudan dan olahraga kebagian tugas untuk membangun dan melengkapi sarasana dan prasarana serta kompetisi olahraga di desa/kelurahan. Membangun lapangan bola sepak/bola voli/ badminton/tenis meja/catur dan olaraga lainnya, sehingga sore hari masyarakat khususnya pemuda pemudi terserap energinya untuk berolahara. Saya jadi ingat kelakar kepala desa saya dulu “kalau sore hari saya lihat warga saya rame bermain dilapangan desa, berarti desa saya aman, kalau sepi saya justru curiga, pada kemana para pemuda-pemudi menghabiskan waktu”.
Dinas pariwisata, DLH, Disperindag harus kreatif dan inovatif melihat potensi, misalnya membuat desa/kampung wisata tematik, seperti kampung warna warni di Kota Malang, sangat ramai wisatawan dan mampu menggerakkan roda perekonomian. Kemudian juga membuat taman atau ruang terbuka hijau, dan pusat kuliner serta menggerakan UMKM bagi pemuda-pemudi untuk menjadi pengusaha, sehingga hasil usahanya bisa dijual untuk wisatawan yang datang.
Dinas social dan tenaga kerja, mendata jumlah angkatan kerja dan profesi serta potensi masyarakat desa/kelurahan, kemudian memberikan pelatihan, modal dan pendampingan pemasaran sampai usahanya bisa mandiri. Kanwil Agama juga punya peran strategis untuk menyelenggarakan madrasah, pengajian, taklim, remaja masjid, medatangkan ustad-ustad yang mampu menyampaikan dakwah dengan gaya kekinian yang disukai kalangan muda.
Desa/kelurahan juga bisa bekerjasma dengan perguruan tinggi untuk menempatkan mahasiswa KKN, menyampaikan berbagai macam potensi dan permasalahan untuk menjadi objek penelitian skripsi/tesis sehingga masalah desa bisa terpecahkan dan mendapat solusi terbaik. Jangan lupa ajak sektor swasta untuk terlibat, bisa dengan menggelontorkan dana CSR atau menjadi sponsor berbagai macam lomba yang diselenggarakan desa/kelurahan.
Desa/kelurahan juga mesti menjalin kordinasi yang inten dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk terus memotifasi warga menjadi polisi bagi dirinya sendiri, mengaktifkan siskamling serta mendeteksi semua kerawanan yang mungkin terjadi, serta cepat melaporkan bila terjadi tindak kejahatan.
Indonesia masih menganut patron klien, artinya peran tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat masih sangat sentral dan dipatuhi oleh masyarakat, untuk itu menjadi kewajiban merangkul dan melibatkan mereka dalam setiap kegiatan P4GN di desa/kelurahan. Insyaallah dengan sinergi semua pihak, desa/kelurahan akan bebas, bersih narkoba.
Terakhir terkait pemberantasan dan penegakan hukum, harus dilakukan secara tegas. Pemimpin tertinggi lembaga harus mampu memberikan teladan dan mengontrol anak buah untuk tidak “bermain-main” dengan barang haram tersebut. Cari dan tindak tegas “tenggelamkan” oknum aparat yang menjadi beking peredaran narkoba.
Memperingati HANI 2020, mari semua anak bangsa serius berantas narkoba, hidup 100% tanpa narkoba, sadar, sehat, produktif dan bahagia serta sukses dunia akherat. Amin.
*Dosen Fakultas Hukum Univ. Jambi / Penerima Penghargaan P4GN BNN Republik Indonesia Tahun 2020