Oleh: Elita Rahmi 

Bentrok yang sering terjadi di Kerinci bertanda perubahan arti Kata “Kurinji” sebagai asal istilah Kerinci yang berarti “Bunga Biru” berubah menjadi “Bunga Merah”. Padahal kini tengah musim Lanina (musim penghujan) bukan musim El-Nino(musim Panas). Inginnya bunga Biru bertambah biru di Kerinci “memukau bak bunga langka di India”. Bukankah Kerinci adalah sekepal tanah surga yang di lempar Tuhan ke Bumi di Jambi?. Perebutan tanah surga tersebut berwujud bentrok. Bagaimana potret hukum melihat konflik lahan tersebut?, untuk suatu antisipasi ke depan. Adakah tim

Memanas konflik perladangan di Kerinci Jambi, menyebabkan 2 (dua) Desa yakni desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat (DKB) dengan Desa Muak Kecamatan Bukit Kerman (jumlah penduduk 12,283) Kabupaten Kerinci, bentrok sejak 25/10 hingga 26/10. Situasi yang terus meruncing tajam, menyebabkan satu orang warga Sumerap dibawa ke RSUD Mayjen H.A.Thalib selanjutnya dirujuk ke Jambi dan di perjalanan akhirnya meninggal dunia akibat terkena tembakan senjata tajam , dan 4 orang warga Desa Semerap dilarikan ke Puskesmas, 3 orang ke Puskesmas Jujun dan 1 orang ke Puskesmas Semerap. Artinya konflik lahan telah membawa korban nyawa dan luka.

            Warga Semerap marah, lantaran warga Desa Muak membuka dengan membakar lahan di Desa Sumerap, sehingga warga Desa Sumerap mendatangi Desa Muak dengan membawa senjata tajam, dan Desa Muak memblokir jalan dengan menebang pohon besar yang melintang di tengah jalan.

 Diketahui bahwa Kecamatan Danau Kerinci Barat (DKB) termasuk kecamatan pemekaran demikian juga kecamatan Tanah Cogok yang sebelumnya adalah Kecamatan Sitinjau Laut (14.384 jiwa) Danau Kerinci (98.63) dan keliling Danau (22.665)di Kabupaten Kerinci .

Desa Muak Bukit Kerman yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Bukit Kerman berpenduduk sekitar 707 jiwa dengan kode di kemendagri 15.01.20.2008 . Kecamatan Bukit Kerman (luas 21.099 Ha) berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Batang. Adapun desa Muak merupakan salah satu desa dari 14 desa di kecamatan Bukit Kerman ( Desa Pasar Kerman, Desa Lolo Gedang, Desa Lolo Kecil, Lolo Hilir, Desa Tanjung Syam, Talang Kemuning, Desa Pondok, Desa Muak, Desa Pengasi lama, Desa Pulau Pandan, Desa Pulau Sangkar, Desa Bintang Marak,Desa Karang Pandan, Desa Pangasi Baruyang ,termasuk kecamatan Bukit Kerman adalah Muak .

 

          Dari kasus bentrok 2(dua) desa di atas, terkait dengan persoalan membuka lahan perladangan dengan demikian konflik lahan di atas terkait dengan sumber mata pencaharian (lahan perladangan). Antara penduduk kedua desa. Pertayaannya adalah bagaimana pengaturan Perda Tata Ruang di Kabupaten Kerinci ? apakah lahan yang dipersengketakan termasuk lahan konservasi Danau Kerinci?, dengan demikian apakah juga termasuk pada lahan Pertanian berkelanjutan atau bukan. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

            Kabupaten Kerinci adalah kabupaten yang rawan konflik tanah, setidaknya 5 alasan potensi konflik lahan di kerinci yakni Pertama potensi tanahnya yang sangat subur, bak segempal surga yang diturunkan di bumi Kerinci Kedua merupakan Taman Nasional yang ditetapkan pemerintah sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Ketiga perkembangan penduduknya yang cukup tinggi, Keempat proses peralihan hak atas tanah baik karena hukum (beralih) ataupun karena perbuatan hukum tertentu (dialihkan), serta Kelima lahan pertanian yang semakin sempit dan Keenam pemekaran wilayah yang tidak dapat dihindari akibat politik lokal yang cukup tinggi untuk membelah daerah yang sebagian besar merupakan taman nasional sehingga tak dihindari pemekaran kecamatan dan desa serta kelurahan yang ada di kabupaten Kerinci

Suatu Tantangan tokoh masyarakat , cerdik pandai dan tua tenggganai di Kerinci, Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat untuk menata persoalan lahan di Kabupaten Kerinci, kalau tidak , dipastikan daerah Kerinci akan terus berhadapan dengan konflik lahan yang berujung pada konflik sosial. Bukankah di siyalir kedua desa yang bertikai tersebut sebelumnya juga telah ada kesepakatan penantanganan (MOU) terkait persoalan lahan mereka, artinya telah ada satuan tugas penyelesaian konflik sosial sebagai suatu lembaga yang bersifat ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaiakan konflik melalui musyawarah atau mufakat yang berada di luar pengadilan, dengan demikian diperlukan kearifan tokoh masyarakat untuk pemulihan pasca bentrok dan konflik yang terjad bersama satuan tugas penyelesaian konflik social.i

Kabupaten Kerinci dengan luas wilayah 332.814 hektar dengan 16 kecamatan 285 desa dan 2 kelurahan. Ditetapkannya Taman Nasional Kerinci Seblat oleh pemerintah sejak tahun 2006 melalui Permenhut Nomor P56/Menhut-II/2006 Tentang Zonasi Taman Nasional. Adaptasi masyarakat dengan daerah konservasi membutuhkan waktu dan penyesuaian yang cukup panjang, sehingga rawan terhadap konflik lahan, khususnya terkait dengan persoalan penyelamatan mata pencaharian penduduk yang semakin sempit untuk berladang maupun berkebun, sebagai histori kehidupan masyarakat Kerinci yang dikenal sebagai petani ulung di Jambi, dengan hasil pertaniannya yang sangat dikenal berupa kentang,Ubi ubian,sayur- sayuran, padi ,Kulit Manis dan sebagainya.

UU nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan juga menginsyaratkan masalah , yang seyogianya diatur dengan membuat sekitar 10 (sepuluh) PP sebagai aturan tehniks UU 41 tahun 2009. Diperlukan pengaturan berbentuk PP terhadap lahan yang dapat dikonversi dengan atau sebaliknya dengan persyaratan persyaratan yang ditentukan secara limitative.

Penyelamatan mata pencaharian penduduk sangat ditentukan dengan kepastian hukum hak atas tanah, keterbatasan penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah pertanian pasti akan berdampak konflik sosial. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial (berisikan 62 Pasal X bab)yang disyahkan tanggal 10 Mei 2012 LN 2012 Nomor 116. TLN Nomor 5315. Bahwa konflik sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial, sehingga menggangu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Berdasarkan UU 10 tahun 2012, maka konflik lahan di Kerinci dapat dikategorikan pada konflik atau sengketa sumber daya alam berupa tanah antar masyarakat Desa khususnya persoalan mata pencaharian penduduk berupa Sumber daya Lahan yang ada.

Pemerintah perlu memastikan status lahan yang diperebutkan apakah tanah Negara sebagai konservasi Danau Kerinci atau tanah hak masyarakat khususnya hak milik atau tanah masyarakat adat untuk selanjutnya menetapkan status lahan dimaksud dengan memperhatikan asas asas yang ditetapkan dalam UU konflik sosial khususnya asas partisipatif dan asas ketertiban dan kepastian hukum serta asas keberlanjutan dan kearifan local.

Pasca bentrok kedua desa di Kerinci, memberi pelajaran pada kita semua bahwa saatnya lahan di Kerinci di pastikan hak dan penguasaannya oleh pemerintah, agar ketertiban dan kepastian serta kemanfaatan tanah di Kerinci yang sangat subur tidak menjadi lahan tidur atau lahan konflik. Apalagi masa covid 19, dimana hak mencari nafkah masyarakat terganggu, sehingga mata pencaharian penduduk perlu mendapat perlindungan hukum.

*Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi