LIHATJAMBI - KPU Provinsi Jambi mengumumkan mengenai hasil pleno penetapan Calon legislatif (Caleg) Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPRD Provinsi Jambi pada pemilu 2024.

Dalam penetapan DCT anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, KPU Provinsi Jambi mengumumkan sebanyak 732 caleg keseluruhan yang dinyatakan memenuhi syarat (ms).

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan dari total 732 Caleg yang masuk dalam DCT anggota DPRD Provinsi Jambi terdapat 483 Caleg laki-laki dan 249 caleg perempuan.

Untuk keterwakilan Caleg perempuan yang masuk DCT anggota DPRD Provinsi Jambi sudah memenuhi ambang batas

"Kami sudah melaksanakan tahapan pleno di KPU Provinsi Jambi di enam Dapil," ujar Iron, Jumat, 3 November 2023.

Pihak KPU Provinsi Jambi juga menyampaikan terkait rekapitulasi presentasi keterwakilan perempuan sudah terpenuhi dari partai yakni PKB, PKS, PAN dan Golkar masing-masing sebanyak 30,91 persen, kemudian Gerindra dan PIDP sama-sama 32 persen.

Kemudian partai, Nasdem 34,55 persen, Partai Buruh 45,44 persen, Gelora 33,33 persen, PKN 37,70 persen, Hanura 46,15 persen, Garuda 20 persen, PBB 34,75 persen, Demokrat 32,73 persen, PSI 36,11 persen, Perindo 37,25 persen, PPP 34,5 persen dan Partai Umat 33,33 persen.

Iron menyebutkan dari 732 caleg yang masuk DCT anggota DPRD Provinsi Jambi yang dinyatakan memenuhi syarat terdapat 10 caleg yang merupakan mantan narapidana.

Terkait dengan mantan napi mereka sudah memenuhi syarat salah satu syaratnya nanti mereka mengumumkan di media bahwa beliau ini mantan napi, syarat lain sudah terpenuhi, seperti misalnya surat dari bebas 5 tahun kemudian dari Lembaga Permasyarakatan dan dari Pengadilan.

Kesepuluh orang Daftar Calon Tetap (DCT) yang pernah menjadi narapidana diantaranya adalah: Syarifuddin dari partai Demokrat dengan kasus Korupsi, Riano Jayawardhana partai NasDem kasus penistaan agama, Hapis dari partai PAN dengan kasus Narkoba.

Kemudian ada Ervan partai PKB kasus Korupsi, Dumisnu Manalu dari PDI Perjuangan kasus Korupsi, Epi Suryadi PKS atas kasus Korupsi, Asril dari PPP kasus judi, A Mukti partai Demokrat kasus Korupsi, Kawi partai Gelora kasus Konservasi sumberdaya Alam, dan Nasroel Hamka PBB kasus Korupsi.