Jambi - Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang pelaku pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Penangkapan yang di back up personel Satbrimob Polda Jambi itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB, Minggu (21/4/2019) 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Robin Janet alias Robin (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara. 

Kemudian, satu orang lagi adalah Khairul Saleh alias Saleh (53), warga Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Caleg PDIP. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Minggu (21/4/2019). 

Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni Azwarlis alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Namun sejauh ini pak Eka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berstatus saksi. 

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” singkat Edi. (uya)