JAMBI - Usai pelaksanaan Pemilu 2019, beredar isu seorang Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari salah satu Partai dirawat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasi, Pihak RSJ Provinsi Jambi melalui Humas RSJ Singgih Jarot Santoso menampik hal tersebut. Dirinya mengatakan jika RSJ belum menerima pasien Caleg.
"Pada prinsipnya sampai detik ini belum ada Caleg yang masuk kesini untuk berobat karena gangguan kejiwaan akibat gagal nyaleg," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
Dia menyebut, berhubung penghitungan akhir Pilpres maupun Caleg sendiri masih berjalan dan belum usai. Sehingga, keputusan terpilih atau tidaknya belum diketahui pasti. "Yang jelas bukan tidak ada, tapi belum ada," tegasnya.
Kendati demikian, dirinya menyebut pihak RSJ Jambi siap menerima dan menampung siapapun pasien yang masuk ke RSJ dengan kapasitas 290 tempat tidur, lima spesialis dan segala prasarana pendukung lainnya.
"Berapapun yang masuk 100 persen kami siap. Disini kita tidak membedakan, fasilitas yang akan digunakan oleh pasien. Apakah pasien tersebut mantan Caleg maupun masyarakat umum biasa," tutur Singgih.
Diakuinya, jika sebelum pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April lalu, Caleg wilayah Jambi memang mendaftar di RSJ. Namun dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. "Pemeriksaan ini guna memperoleh surat keterangan bahwa yang bersangkutan layak kesehatan jiwanya untuk mendaftar menjadi Caleg," sampainya.
Sedangkan terkait isu yang beredar, Singgit menghimbau kepada masyarakat agar meminimalisir informasi ataupun isu miring. "Jangan dengar statement yang belum pasti. Informasi miring untuk segera diluruskan," paparnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa bukan hanya orang-orang dengan gangguan jiwa saja yang dilayani oleh RSJ, tetapi pihaknya juga siap melayani orang dengan masalah kesehatan jiwa.
"Seperti kesulitan tidur, gangguan makan, hubungan sosial keluarga dan sebagainya. Namun kalau kategori memasuki gangguan jiwa berat, diantaranya yakni telah mengganggu keselamatan dirinya maupun orang lain. Artian sudah membahayakan, ini masuk kriteria rawat inap," pungkasnya. (uya)