HALOJAMBI.ID - Menyikapi persoalan caleg pindah partai masi berlanjut, Mahasiswa yang mengatas namakan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, Mendorong upaya hukum yang dilakukan oleh KPUD Sarolangun.
Hal itu ditegaskan oleh M. Kadapi Ketua Umum PMII Sarolangun, Sabtu (17/08/2019).Menurut dia,tiga orang yang masih bermasalah terkait Pindah Partai, diantaranya M Syaihu pindah dari PDIP Ke Demokrat,Aang Purnama pindah dari Nasdem ke Demokrat
. A Zakir Azmi pindah dari Nasdem
ke Golkar.
“Namun kami dari Mahasiswa PMII Sarolangun Mendukung dan Mendorong upaya hukum yang dilakukan oleh KPU Kab. Sarolangun, agar tetap tidak mengusulkan nama-nama caleg yang bermasalah atau cacat administrasi, pada pelantikan nanti,” katanya tegasnya.
Hal senada, yang dikatakan oleh Ali Wardana Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun di sela rapat Pleno KPU Provinsi Jambi belum lama ini mengatakan beberapa Caleg terpilih di Sarolangun bisa ditetapkan sebagai Caleg terpilih, Namun tak bisa diusulkan untuk dilantik.
“Harus melampirkan SK Pemberhentian sebagai Anggota DPRD. Jika tidak maka tidak dapat diusulkan, bisa ditetapkan Caleg terpilih Namun tak bisa diusulkan,” katanya”.
Apa syarat yang dilanggar M. Syaihu Cs?Melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Pada ayat (2) Huruf D PKPU No 5 tahun 2019 tentang Penetapan calon terpilih, dimana calon terpilih yang masih aktif menjadi Anggota DPRD Padahal dia Mencalonkan diri dengan Pindah Partai, maka tidak dapat diusulkan menjadi calon terpilih.
M. Syaihu Cs Masi Aktif menjadi anggota dewan setelah pindah partai, Memimpin rapat dan mengikuti Paripurna DPRD. Kabupaten Sarolangun, namun harapan kami Mahasiswa PMII Sarolangun agar upaya hukum yang dilakukan KPU Sarolangun berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada,”tutupnya(Gun).