Bulian - DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna melalui Video Telecomfrence, Kamis (09/04/2020)) di ruang kaca DPRD Batang Hari. Rapat ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, di dampingi Wakil Ketua Ilhamudin, dan Sekwan Muhammad Ali. Hadir juga Sekda batang Hari Bakhtiar serta beberapa anggota dewan. Rapat secara Telecomfrence pertama di Provinsi Jambi ini membahas tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.

Anita Yasmin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Batang Hari serta unsur Forkopimda dan seluruh kepala dinas, camat, lurah, serta kepala desa, sudah mensukseskan rapat Paripurna walaupun melalui video Telecomfrence. Hal ini adalah tekad yang sama dalam menjalankan kewajiban selaku penyelenggara pemerintahan daerah. 

" Walaupun kita saat ini sedang dihadapkan dengan wabah Covid-19 yang banyak menguras tenaga, pikiran serta biaya diselingi dengan banyaknya kegiatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, namun kita tetap melaksanakan rapat ini walaupun melalui video telecomfrence sebagai bentuk kewajiban kita selaku penyelenggara negara" ucap Anita Yasmin. Dilanjutkannya, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Batang Hari serta LKPD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Bupati Batang Hari Nomor 050/1971/Bappeda/2020 Tanggal 26 Maret 2020, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada Pasal 19 Ayat (1) bahwa laporan keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Sementara itu Bupati Batang Hari, Syahirsah,Sy yang menghadiri rapat melalui Telecomfrence dari Pendopo Rumah Dinas Bupati, dalam laporannya menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019 ini sebagaimana diamanatkan pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

LKPJ yang disampaikan berisikan arah kebijakan umum Pemerintah Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah secara mikro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggara tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 dan tahapan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batanghari Tahun 2016 - 2021.

"LKPJ yang akan saya sampaikan ini merupakan penjelasan terhadap capaian indikator sasaran daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2016 - 2021, saya berharap dari evaluasi yang sama-sama kita lakukan ini, menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan di dalam penyesuaian program dan kegiatan serta pelaksananya pada tahun mendatang," kata Bupati Batang Hari.(Fri)