Batanghari- Satuan pengamanan (satpam) salah satu pekerjaan yang sangat familiar di masyarakat Satpam merupakan perpanjangan tangan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dilingkungannya,

Dan masih banyak yang belum memahami prosedur serta juga belum melengkapi kelengkapan yang harus dimiliki Satpam.. Satpam sangat mudah dijumpai, di setiap perkantoran, Sekolah, Bank,rumah sakit,rumah pribadi, dan lainnya. satpam harus memenuhi standardisasi profesi personel keamanan.

Selain untuk kepentingan legalitas, juga menjamin personel hal itu masih banyak Masih banyak di Kabupaten Batanghari kecamatan muara perusahaan belum memahami pentingnya sekurity menguasai keahlian secara terstandar. Salah jika menganggap satpam cukup bisa bekerja, asalkan pakai seragam dan atribut saja.

Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem pengamanan organisasi perusahaan dan instansi, maka satpam wajib memiliki sertifikat minimal pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan garda pratama, sampai garda utama. Untuk menjadi satpam tidak bisa sembarangan. Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni harus mengikuti pelatihan dan sudah punya Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah.

Kasat Dit binmas polres Batanghari AKP RD ihsyani ," Secara aturan (perkap) 24, blm boleh, tapi demi menjaga marwah polri selaku pembina satpam, di UU no 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, maka bersikaplah sesuai dengan pungsi tugas dan peranan satpam,"ungkap Kasat Binmas Ihsyani.(Ham)