Jambi - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto menghadiri Pembukaan Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Senin (22/4) bertempat Aston Hotel, Kota Jambi.
Dianto dalam kegiatan tersebut menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI atas inisiasinya melaksanakan Diseminasi Daftar Hitam.
“Sehingga ini secara bersama-sama dapat semakin meneguhkan komitmen kita semua dalam melakukan percepatan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, terbuka, bersaing dan akuntabel dengan demikian Jambi yang lebih Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera di segala bidang akan terwujud,” kata Dianto.
Dirinya mengujar, bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.
“Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus meIalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” lanjutnya.
Berbicara pengadaan barang/jasa, dirinya mengatakan, bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Terkait dengan hal tersebut, Diseminasi ini dilakukan untuk membahas terkait sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. Selain itu, juga untuk mewujudkan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta menginformasikan secara terbuka kepada publik sejumlah perusahaan yang telah di black list.
Kegiatan ini sangat penting, mengingat masih banyak yang harus dipelajari terutama aturan dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini kita sebagai penyelenggara pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan bisa mengantisipasi perusahaan yang di black list (daftar hitam),” harap Dianto.
Kegiatan ini tentunya dapat menambah ilmu dan pengetahuan, sehingga bisa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kedepan saya minta jangan main-main, pelajari betul agar ke depannya tidak ada lagi perusahan yang telah black list menginginkan suatu kegiatan dan tidak profesional dalam menindaklanjuti sanksi yang diberikan,” tandasnya. (uya)