Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi menurunkan tarif dasar air minum yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) Kota Jambi. Penurunan tarif tersebut akan mulai diberlakukan tertanggal 1 Mei 2019.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa beberapa tarif yang mengalami penurunan antara lain untuk golongan sosial hingga niaga dengan persentase penurunan bervariasi.
Dimana tarif sebelumnya untuk pemakaian sebesar 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp3.600, namun berdasarkan tarif baru nantinya hanya Rp3.000. "Untuk golongan sosial ini tarifnya flat, mau 10 kubik, 20 kubik, flat," kata Fasha Kamis, (4/4/2019).
Untuk golongan rumah tangga (R1) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp4.000, pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp4.500, dimana tarif sebelumnya Rp5.000. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp6.300 sekarang hanya Rp5.000.
Untuk golongan rumah tangga (R2) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp4.000, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp4.200. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp5.500, dimana tarif sebelumnya Rp6.300. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp8.900 sekarang hanya Rp6.500.
Untuk golongan Niaga 1 (N1) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp6.000, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp8.000. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp7.500, dimana tarif sebelumnya Rp12.000. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp18.000 sekarang hanya Rp10.000.
Untuk golongan Niaga 2 (N2) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp7.500, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp10.000. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp10.000, dimana tarif sebelumnya Rp10.000. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp22.500 sekarang hanya Rp15.000.
Untuk golongan Niaga 3 (N3) untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif Rp8.000, dimana tarif sebelumnya dikenakan sebesar Rp12.500. Pemakaian 11-20 kubik sebesar Rp15.000, dimana tarif sebelumnya Rp15.800. Sementara untuk pemakaian di atas 20 kubik yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp28.200 sekarang hanya Rp20.000.
Fasha menambahkan bahwa Peraturan walikota (Perwal) ini akan mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Mei sehingga tarif ini juga akan berlaku mulai 1 Mei 2019
Wali Kota Jambi Sy Fasha mengambil sikap berani menyesuaikan kembali tarif dasar PDAM Tirta Mayang. Dibilang berani, karena berdasarkan laporan direktur utama (Dirut) PDAM, saat ini pendapatan kotor perbulan sebesar Rp 12 miliar.
Sehingga, keuntungan sejak tarif dasar dinaikkan beberapa bulan lalu, sebesar Rp 3 miliar. Jika diberlakukan tarif baru tanggal 1 Mei mendatang, maka pendapatan kotor perbulan tarif biaya minimum hanya Rp 8,7 miliar.
“Sementara, biaya operasional PDAM perbulan saat ini sebesar Rp 8,5 miliar. Jadi tinggal kurangi saja berapa keuntungan PDAM nantinya setelah diturunkan tanggal 1 Mei,” jelas Fasha pada jumpa pers di rumah dinas Wali Kota Jambi, Kamis (4/4/2019) pagi.
Fasha juga membantah informasi jika PDAM dengan tarif lama meraup untung Rp 8 miliar perbulan. Tegas disampaikannya, bahwa itu hoax alias bohong.
“Jika ada info PDAM untung Rp 8 miliar per bulan itu hoax, yang mengatakan itu adalah oknum-oknum yang tidak tahu bagaimana operasional PDAM dalam 1 bulan.”
“Untuk operasionalnya, produksi dan gaji karyawan itu membutuhkan dana Rp 8,5 miliar. Belum lagi bayar listrik, diesel, perawatan dan lainnya,” tegas Fasha.
Fasha menyayangkan pihak-pihak yang menurutnya kurang memahami kebutuhan operasional PDAM. Bahkan, Fasha menantang pihak-pihak yang selama ini menentang kenaikkan tersebut.
“Kalau ada pihak-pihak yang meragukan ini, terus teriak-teriak di luar dan di jalan, datang kesini bawa ahli perhitungan. Jangan nanti yang datang ini modal suara keras dan lain sebagainya, teriak-teriak, ngancam-ngancam.”
“Saya mau mengembalikan tarif air menjadi Rp2.000 lagi, tapi harus ada yang tanggung jawab. Siapa yang mau tanggungjawab, apakah DPRD tanggung jawab, komunitas tanggung jawab apabila PDM tidak sanggup beroperasi mati total,” tegas Fasha dengan nada tinggi.
Fasha menyadari, jika ada sesuatu yang terjadi dengan PDAM maka dirinya lah yang akan menanggung resikonya.
“Jika nanti sebanyak 78 ribu pelanggan di kota Jambi tidak dapat pasokan air semua, ini siapa yang tanggung jawab. Tidak mungkin masyarakat nanti mengejar media, tidak mungkin masyarakat mengejar kelompok komunitas, tidak mungkin masyarakatnya ke DPRD, tidak mungkin. Pasti masyarakat akan menyalahkan Wali Kota,” jelas Fasha.
Di penghujung jumpa pers, Fasha menyampaikan permohonan maafnya jika dalam beberapa bulan ke belakang, warga kurang nyaman dan berkenan.
“Atas ketidaknyamanan pemberlakuan tarif yang baru saja kami yang dilakukan beberapa bulan yang lalu, dan juga ada perubahan tarif nantinya, hal ini mungkin juga tidak menjawab keinginan masyarakat, kami mohon maaf karena beginilah kondisi kita.”
“Kalau pun dibiarkan dikembalikan ke awal, maka hitungan bulan yang tidak akan bisa beroperasi kembali. Kalau tidak bisa beroperasi kembali, maka ada 78 ribu pelanggan, seluruh masyarakat kota Jambi tidak akan mendapatkan suplai air kembali.”
“Inilah yang dijaga jangan sampai rumah tangga tidak mendapatkan suplai air. Meskipun saya selaku Wali Kota harus mengeluarkan keputusan yang tidak popular yang berujung hujatan, tuntutan, gugatan masyarakat terhadap saya, tetapi ada kepentingan yang lebih besar. Inlah yang bisa kami lakukan selaku pelayan masyarakat,” pungkas Fasha.
Diakhir keterangannya Fasha menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada oknum oknum masyarakat yang nakal," apabila ada tetangga kita atau oknum masyarakat yang mengabil air PDAM dengan cara mengebor pipa PDAM, segara laporkan kepada Kami Pemerintah Kota Jambi." Tegas Fasha menutup keterangan. (kbh)