KOTA JAMBI - Walikota Sy. Fasha sengaja mengundang para camat dan lurah se Kota Jambi Selasa (22/1) guna berkumpul bersama para OPD tersebut dalam ajang silaturrahmi yang kemas dalam kegiatan berupa rapat kerja tahap 1 (satu) tahun 2019 bertema" Persiapan Pendanaan Kelurahan Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 130 tahun 2018".Pembahasan dalam rapat tersebut dengan titik fokus tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan berdayaan masyarakat di kelurahan dalam daerah.
Acara yang bertempat di ruang Pola Kantor Walikota Jambi dihadiri oleh camat dan lurah sekota Jambi tersebut juga mendatangkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri Drs.Budi.S. Sudarmadi.M,Msi ,dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fredy Azhari,SH,MH.
Dalam sambutannya Walikota Jambi Sy. Fasha mengatakan selama ini dalam program pemerintah pusat hanya wilayah pemerintahan desa yang mendapat alokasi Dana Desa,"Kita cuma jadi penononton saja, karena hanya desa yang mendapat bantuan dana dengan alokasi 1 miliyar perdesa, dilatarbelakangin masalah tersebutlah saya mulai melobi president untuk audensi mengusulkan agar diadakan dana kelurahan , dari hasil lobian tersebut presiden menyetujui untuk diadakan dana kelurahan yang akan di salurkan pada tahun 2019 ini," ungkap Fasha.
Menurut Fasha dirinya dan para walikota se Indonesia lainnya mengajukan usul sejak tshun 2016 agar kelurahan mendapat alokasi anggaran pembangunan sama dengan desa," Kami susah sejak lama mengajukan usulan kepada president sudah dari 2016, berkali kali kami sudah audensi dengan presiden terkait dana kelurahan ini, usaha kami sejak lama akhirnya membuahkan hasil, akhirnya presiden meluluskan dana kelurahan, walupun dengan dana yang sangat kecil, walau sedikit tapi ada " ujarnya,
Dana bantuan yang diterima untuk kelurahan dikatakan Fasha lebih kurang Rp. 370 juta perkelurahan berasal dari dana APBN untuk pemberdayaan masyarakat dan lembaga kelurahan .
Masyarakat sebut Fasha tahun ini telah dapat mengjukan usulan angggaran untuk berbagai pembiayaan kegiatan membangun jalan kampung atau memperbaiki sperker masjid dan prasarana lainnya segera ajukan aspirasinya kepada ketua RT nya nantinya Ketua RT, akan menyampaikan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) apabila disetujui segera ajukan kepada kepala kelurahan." Lurah ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi dananya langsung lurahnya yang pegang , para lurah ini kita beri pelatihan dan sosialisasi bagaimana menggunakan dana kelurahan ini agar kedepannya tidak tersandung masalah hukum" jelas Fasha .
Pemipin Kota Jambi ini juga mengatakan, disebabkan kecilnya dana kelurahan yang tidak mencapai setengah miliar tersebut ( Rp. 370-red) sehingga Fasha berharap masyarakat dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal dan berdaya guna terhadap seluruh warga masyarakat Kota Jambi." Karena dana kelurahan ini kecil, jadi gunakanlah secara optimal agar bisa tepat sasaran gunakan 70 persen untuk pembaunan sarana dan prasana dana 30 persen untuk penguatan lembaga kelurahan," kata Fasha berpesan.
Sebagai setrategi dalam pemanfaatan dana kelurahan tersebut kepada seluruh lurah selaku KPA diingatkan untuk melibatkan langsung masyarakat dalam kegiatan yang dilaksanakan." Mensiasati dana kelurahan yang tergolong kecil, hendaknya masyarakat harus ikut handil dalam menggunakan dana kelurahan contohnya masyarakat bersama sama ikut serta membantu membuat jalan kampung , biar kelurahan yang menyediakan bahan bahannya , jadi selain menghemat upah tukang ada ikatan emosi masyarakat terhadap prasarana yang dibangun sehingga masyarakat ikut serta menjaga prasarana tersebut, "ucap Walikota dua priode tersebut .(kbh)