KOTA JAMBI - Anak anak di Kota Jambi akhirnya memiliki kemudahan dalam akses publik dengan Pemkot Jambi telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ( KIA ) akan segera diterbitkan oleh pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Jambi.
Sekolah Dasar Xaverius II yang beralamat di jl.Untung Suropati Jelutung Kota Jambi, Walikota Syarif Fasha menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) selasa (19/2) . acara yang dihadiri para guru sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tersebut berlangsung hidmat namun disambut tawa dan senyum para pelajar tersebut.
Sesuai Permendagri Kartu KIA ini diperuntukan bagi anak anak yang ber usia 6 tahun hingga ber usia dibawah 17 tahun adapun fungsi KIA ini sama seperti KTP pada orang dewasa, yang didalamnya memuat identitas diri anak secara lengkap diantarnya terdapat NIK , nama , tempat tanggal lahir , golongan darah , nama kepala keluarga , nomor kartu Keluarga , Nomor akta kelahiran ,serta alamat domisili pemegang kartu KIA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi Mulyadi mengatakan saat dikonfirmasi Halo Jambi bahwa kartu KIA ini merupakan salah satu regulasi untuk mendukung standar Kota Jambi sebagai kota layak anak dalam penilaian tahun 2019." KIA ini merupakan identitas diri anak , dan juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkat data diri anak di Kota Jambi , adapun pada tahun 2019 dinas Dukcapil telah mendata sebanyak 168 ribu anak wajib KIA , ini merupakan salah satu item yang diperlukan untuk menjadi kota layak anak dalam penilain tahun 2019," ujar Mulyadi saat mendampingi Walikota Jambi di SD Xaverius II Kota Jambi.
Walikota Jambi di tempat yang sama Dr.H.Syarif Fasha mengatakan anak yang telah memiliki kartu KIA jangan di persulit lagi dalam pengurusaan data seperti mau membuka tabungan di bank , mau mendaftar masuk sekolah , dan lain sebagainya , karena kartu KIA ini sudah mencakup semuanya," ucap Fasha," .
Ditambahkannya "kalau masih ada kepala sekolah , atau panitia sekolah , ataupun pihak Perbankkan masih menanyakan kepada anak mana foto copy kartu keluarga , atau foto kopi orang tua lebih ,ataupun identitas lainnya , lebih baik kita potong saja ( hancurkan .red) kartu KIA ini , karena tidak ada gunanya sama sekali ," tegas Walikota Jambi dua priode tersebut.
Fasha juga menegaskan kan kepada para kepala sekolah dari SD ,SMP , hingga SMA untuk mengsosialisasikan mengenai kartu KIA ini ,"Kepala Sekolah jangan pura pura tidak tahu atau diam saja segera sosialisasikan disetiap apel upacara Senin beritahukan kepada orang tua murid untuk mengumpulkan semua identitas murid agar segera bisa dibuat KIA nya ," tegas Fasha.
Dari data yang di dapat launcing perdana ini kartu KIA sebanyak 3300 dan Dinas Dukcapil kota jambi saat ini menyediakan blangko KIA sebanyak 85 ribu , adapun syarat untuk membuat Kartu Identitas Anak adalah memiliki Akta Kelahiran , KTP orangtua , dan foto diri anak tersebut.(kbh)