Halojambi : Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP, menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Kepala Daerah Dan DPRD Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari TA 2022, Senin (10/07/2023) di Ruang Kaca DPRD Batang Hari, Jalan Sudirman, Muara Bulian.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin, Se, di dampingi Waka 1 dan 2, beserta Sekwan M. Ali. AB serta seluruh anggota dewan. Pokok pembahasan utama dalam rapat tersebut yaitu laporan dan rekomendasi Banggar DPRD Kabupaten Batang Hari atas RANPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batanghari Tahun 2022. M. Amin, dari Fraksi Partai Gerindra, memaparkan realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.266.293.731.043,64,- triliun dari target yang telah ditetapkan, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.357.814.885.496.00, triliun atau sebesar 93,26%.

Belanja daerah setelah perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp.1.649.293.079.107.00, triliun, terealisasi hanya sebesar Rp.1.323.260.025.201.16, atau setara dengan 93,26% . Terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, merupakan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan dan pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan laporan keuangan yang dapat merugikan keuangan negara baik yang disengaja atau tidak dan penyimpangan terhadap administrasi cetusnya.

Pembahasan LHP BPK RI perwakilan Jambi merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 21 UU nomor:15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan anggaran DPRD Kabupaten Batang Hari dalam pembahasan bersama TAPD terhadap laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2022, DPRD merekomendasikan kepihak pemerintah daerah, berdasarkan hasil temuan LHP BPK RI perwakilan jambi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUTR) kabupaten Batanghari, denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar RP.8.044.198.000,-Milyar.

Di samping itu, terhadap kekurangan volume dan mutu pada sembilan paket kontrak pekerjaan jalan sebesar Rp.6.681.054.700,Milyar, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.6.681.054.700,Milyar berikut kesalahan klasifikasi belanja modal gedung dan bangunan pada dinas PUPR sebesar Rp.4.283.265.000,Milyar, dan kekurangan volume dan mutu dua paket kontrak pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas PUPR sebesar Rp.367.027.000,juta,-dari hasil temuan tersebut BPK RI perwakilan Jambi merekomendasikan kepada Bupati Batanghari agar memerintahkan kepala Dinas PUTR serta mengintruksikan kepada PPK untuk memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.8.044.198.000,Milyar sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan menyetorkannya ke Kas daerah.

Yang menjadi sorotan utama dalam rapat gabungan selain pembangunan fisik tahun 2022, yaitu pekerjaan peningkatan jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku kecamatan Bajubang yang hanya terealisasi 1,319% dari nilai kontrak sebesar Rp.32.129.035.400, Milyar , cukup fenomenal dan menjadi buah bibir perbincangan dalam rapat gabungan yaitu adanya temuan dalam LHP BPK RI perwakilan Jambi adanya kekurangan TPP ASN tahun 2022 sebesar RP.1.804.227.980,Milyar berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS kesehatan terhadap ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022 sebesar 5% dari tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP-ASN).

Berdasarkan hal tersebut Badan anggaran DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada pemerintah daerah, wajib untuk melaksanakan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan selanjutnya pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi sebagaimana tertuang pada huruf a memperhatikan batas waktu pengembalian sebagai mana telah ditentukan pada pasal 20 dan pasal 23 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.(Fri)