Kajari tanjabtimur musnahkan BB perkara yang sudah putusan ingkrah
MUARA SABAK -halojambi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur - Jambi, melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB), Kamis, ( 27/06/19 ) barang bukti yang dimusnahkan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap oleh Putusan Pengadilan Negeri Tanjabtim.
Pemusnahan BB dari 10 Perkara tindak pidana umum, yakni tindak pidana perikanan, narkotika, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, perlindungan anak, merusak barang, perjudian, dan miras, jelas Kajari Tanjabtim, dr Muhammad Irfan Jaya, SH. MH, didampingi Ketua Pengadilan Negeri, BNNK dan Dinkes Tanjabtim.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni baby lobster yang telah mati, narkotika jenis sabu seberat 16,58 gram, sajam jenis badik, pecahan seng asbes, ikatan kabel strum, potongan kayu 5/7, parang golok, buku tafsir mimpi dan 6000 an botol jenis miras import.
Kajari menghimbau, masyarakat para pelaku jasa angkutan barang untuk berhati hati dalam menerima jenis angkutan barang, jika barang tersebut adalah barang ilegal janganlah diangkut atau sebaiknya pertanyakan lebih dahulu dokumen kelengkapan barang yang dimaksud, singgung Kajari terkait tindak pidana miras inport. Selanjutnya, baby lobster yang masih hidup sudah diserahkan kebalai konservasi dan telah dilepas liarkan diwilayah Pesisir Padang dan kepulauan Natuna, ungkap Kajari, menambahkan.(kms)