Jambi - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi resmi melaunching QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) di Masjid At Taufik, Jl. Raden Wijaya Kebun Kopi, Kel. Thehok, Kota Jambi. Senin (9/3/2020).

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi Bayu Martanto mengatakan, penggunaan QRIS di tempat ibadah merupakan salah satu permulaan pelaksanaan pekan QRIS nasional 2020. 

"manfaat QRIS ini untuk memudahkan jamaah bersedekah dan berinfaq hanya menggunakan handphone," ujarnya. 

Dijelaskan Bayu, para jamaah yang ingin bersedekah di Masjid At Taufik cukup dengan satu kali klik di handphone bisa langsung memberikan sedekah tanpa menggunakan uang tunai. 

"Pakai QRIS ini juga dapat memberikan kemudahan bagi khalayak banyak," sebutnya. 

Ia berharap kepada pengurus masjid memastikan kode QRIS yang diberikan kepada jamaah untuk bersedekah merupakan kode milik masjid At Taufik. 

"Ini harus selalu diawasi bahwasannya kode QRIS yang punya ditempat tersebut," sampainya. 

Sementara itu, kata Bayu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan penggunaan QRIS di Perguruan Tinggi, pasar tradisional hingga UMKM di Jambi sampai hari puncak pelaksanaan pekan QRIS nasional 2020 pada tanggal 15 Maret 2020 mendatang. 

"Kita akan gelar acara pada saat Car Free Day nanti di depan kantor BI, untuk perkenalkan ke masyarakat apa itu QRIS," tuturnya. 

Disana, nantinya juga ada beberapa pihak perbankan pihak penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk membantu masyarakat bilamana ingin punya rekening dan bisa bertransaksi langsung menggunakan QRIS. 

Sekretaris pengurus Masjid At Taufik, berterima kasih atas diluncurkannya QRIS sehingga memudahkan kepada jamaah untuk bersedekah dengan mudah. 

"Program ini mudah-mudahan diharapkan berjalan sesuai yang kita harapkan," harapnya. 

Selain di Masjid At Taufik, BI Jambi juga melaunching QRIS pada dua tempat ibadah lainnya yaitu Masjid Jami' As Sa'adah dan Miftahul Huda. 

Untuk diketahui, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.

Adanya QRIS juga diklaim sebagai salah satu pelaksanaan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

BI sendiri mengusung tema semangat UNGGUL, yakni UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung) dari adanya QRIS ini.

Harapannya dengan adanya QRIS, transaksi pembayaran bisa lebih efisien atau murah, inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, UMKM bisa lebih maju, dan pada akhirnya bisa dorong pertumbuhan ekonomi.

Kata BI, makna QRIS itu adalah:

UNiversal, yakni QRIS bersifat inklusif, digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dan bisa digunakan buat transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.

GampanG, yakni masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.

Untung, yakni transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.

Langsung, yakni transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.(uya)