Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi menghimbau masyarakat untuk selalu berhati - hati dalam berinvestasi. Sebab, saat ini telah banyak investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan nilai yang cukup fantastis. 

Berdasarkan data, selama 10 tahun terakhir dari 2007 sampai dengan saat ini, kerugian korban investasi bodong di seluruh Indonesia kurang lebih mencapai Rp 88 triliun.

"Jadi investasi bodong ini, memanfaatkan masyarakat yang belum mengerti berinvestasi," ujar Endang Nuryadin, Kepala OJK Jambi saat acara media gathering di Sky Lounge hotel Aston, kota Jambi, Jumat (15/11/2019) malam.

Ia mengungkapkan modus yang banyak dipakai para perusahaan investasi bodong kebanyakan pelaku menggunakan skema penipuan terkenal, yakni skema Ponzi. Contohnya seperti koperasi yang menawarkan bagi hasil akan tetapi tidak logis dalam perhitungannya.

"Misalnya, suatu bisnis sawit bisa menghasilkan keuntungan 3% sebulan, tapi dia bisa dia menawarkan 10%, coba masyarakat berpikir." ungkapnya. 

Dijelaskan Endang, biasanya praktek investasi bodong itu tidak ada usaha umumnya. Mereka hanya mengumpul uang dari anggota itu dan membayarkan uang kepada anggota sebelumnya. Jadi, prinsipnya kepada masyarakat kalau ada tawaran investasi, harus memakai prinsip 2 L yaitu Legalitas dan Logis. 

"Pertama adalah cek legalitas perusahaan tersebut, apakah legalitasnya benar caranya gampang tinggal menghubungi OJK, ada call center 157. Dan kalau memang isinya ada, pakai rumus yang kedua logis, layak atau tidak bagi hasil yang ditawarkan," jelasnya. 

Ia menghimbau masyarakat untuk menyimpan uang di bank karena pemerintah menjamin uang nasabah maksimal Rp 2 miliar, serta menginvestasikan uangnya di perusahaan yang telah mendapatkan izin OJK. 

"Jadi sekali lagi semua pihak, terutama media, saya harapkan bisa berperan dalam memerangi investasi bodong," harapnya. (uya)