Jambi - Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7) kemarin. 

Direktur Rreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi ke lokasi menempuh lebih kurang dua jam. Sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Jambi, terdapat penambangan minyak ilegal.

"Kita mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak ilegal di dua sumur yang berbeda," ujarnya Kepada wartawan. Rabu (20/7/2022).

Adapun identitas pelaku yakni Ahmad (44), warga Sumatera Utara dan Zulkifli Lubis (57), warga Kabupaten Sarolangun. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini baru beraksi selama lebih kurang tiga minggu dengan menghasilkan 3 drum minyak ilegal selama satu hari. Untuk satu drum yang dihasilkan para pelaku diupah sebesar Rp60 ribu. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa pemodal utama dibalik aktivitas illegal drilling tersebut. 

"Kita akan terus melakukan penindakan bagi para pelaku aktifitas minyak ilegal ini," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit motor, dua pipa palganis, dua roll tali dan dua pipa canting. (uya)