Berkedok Warung Kopi,Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

MUARASABAK- Polres Tanjabtimur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Seorang pria berinisial Z (58), warga parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan karena diduga sebagai pelaku TPPO. Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, melalui kanit PPA Brigpol Riky.R. SAHAAN mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (5/7/2023) disalah satu tempat yang berada di Km. 6 Rt. 014 Rw. 003 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat,"ujarnya, Rabu (12/07/23).

Riky menyebutkan, Sebelumnya Tim Gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya tempat Prostitusi di Km 6 Rt 14 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat yang mana dirumah tersebut terdapat 2 kamar untuk disewakan.

"Saat di geledah ditemukan uang tunai sebesar Rp 450 rb dan 3 (tiga) unit Handphone yang dipergunakan untuk bertransaksi prostitusi,"lanjutnya.

Setelah itu gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur langsung membawa terduga pelaku dan 2 perempuan pekerja sekomersial,yang sedang menunggu para lelaki, dengan tempat berkedok warung kopi,tim langsung mengamankan para pelaku ke mako Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(kms)