KUALATUNGKAL,Halojambi id- Sebagaimana informasi yang telah santer beredar disertai rekaman video telah terjadinya tindak pidana yang menyebabkan seorang lelaki berusia 19 tahun tewas terbunuh diketahui bernama M Ridho, TKP kejadian ini di lokasi areal PT. STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu Selasa (30/4) lalu.

Polres Tanjung Jabung Barat tengah menindak lanjuti kasus tersebut. Sehingga pada Jumat (3/5) Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki,SIK.MM dalam keterangan persnya di hadapan insan pers di kantornya mengatakan.”Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS”.

Dalam urainnya terkait kasus ini Kapolres mengungkapkan bahwa secara kronologis kasus ini bermula saat tersangka berniat mengambil gaji di tempatnya bekerja. "Kronologis kejadian dalam keterangannya tersangka (FH) bersama adik nya yang hendak keluar mengambil gaji sempat mampir di warung kopi di daerah STUD dan saat hendak melanjutkan perjalanan sekitar 30 meteran dari warung mereka di cegat oleh dua orang korban yang tidak mereka kenali dan terjadilah perkelahian mengakibatkan kedua korban terluka dan satu meninggal dunia saat di bawa ke klinik,”ujar Kapolres.

Menurut Kapolres tersangka melakukan upaya membela diri saat korban berniat melakukan penganiayaan terhadapnya sehingga terjadi aksi perkelahian yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka tikaman sajam di tubuhnya.

"Tersangka juga menerangkan peristiwa tersebut dikarenakan tersangka hendak melindungi dirinya sendiri dan adik kandung nya dari aksi pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan korban terlebih dahulu pada dirinya,dari hasil pengembangan diketahui terdapat barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, satu unit kendaraan bermotor serta satu buah handphone dan untuk senjata milik korban belum di ketemukan dan masih dalam pencarian, kebenaran dari keterangan tersangka masih kita dalami," kata Kapolres menjelaskan duduk perkara tersebut.

Untuk diketahui selain korban M Ridho yang tewas di tempat terdapat satu orang korban lainnya M Akbar (24) yang mengalami luka-luka dan dirawat di instalasi medis setempat. Mengenai ancaman pidana terhadap Pelaku yaitu FH (20) asal Pulau Nias dikatakan oleh Kapolres , untuk sementara Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman 7 tahun penjara, hingga pihak kepolisian tuntas melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas perkara ini sehingga kasus dapat dilimpahkan ke pihak Penuntut Umum (Jaksa).

Pada ujung konferensi pers yang berlangsung Kapolres menyampaikan pesannya kepada masyarakat bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh pihaknya hingga kasus ini dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Masyarakat tidak perlu khawatirkan adanya aksi komplik horizontal antar suku di wilayah ini hingga berujung SARA,' ( mengingat pelaku adalah perantau asal daerah lain). sebut AKBP Agung, menutup keterangannya. (ifa)