KUALATUNGKAL,Halojambi.id – Semakin maraknya aksi Curanmor di wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Barat diperkuat oleh banyaknya laporan polisi (LP) beberapa bulan terakhir ini meyebabkan pihak Kepolisian meningkatkan kewaspadaannya dengan berupaya keras menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui laporan dan informasi Curanmor hingga kembali berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 17 lokasi di wilayah ini.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan kehilangan motor pada Rabu (1/5). “Terduga pelaku yang kita amankan SN (31) warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat,” kata AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Jumat (3/5) di Mapolres Tanjab Barat.
Selain kedua pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya sebagai penadah berinisial AD. “Bermula saat Rahman, adik korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor mirip dengan milik kakaknya,” ujarnya. Kapolres menyebutkan, setelah itu adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah-olah ingin membeli sepeda motor korban.
“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN dan janjian bertemu di belakang SD 04 Jalan Binakarya, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan anggota Polsek Tungkal Ilir,” bebernya.
Pihaknya dikatakan Kapolres melakukan pengembangan terhadap SN, dan berhasil mengungkap jaringan dari pelaku SN atas nama MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari, RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Dari keterangan pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.
Penangkapan ini merupakan pengungkapan terbesar. Dari seluruh laporan polisi, pengakuan tersangka yang berhasil ditemukan 9 laporan polisi dan 2 pengaduan.
“Keseluruhan masyarakat baru lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” tutur Kapolres.
Terhadap dua pelaku Curanmor tersebut AKBP Agung Basuki mengklaim bahwa para tersangka yang berhasil diamankan akan menghadapi ancaman pidana penjara sesuai pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ifa)