KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Upaya pemberantasan tindakan melawan hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan terus dilancarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, guna mengatasi ancaman bahaya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutlah) saat menghadapi musim kemarau tahun ini untuk di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan wilayah lainnya di Provinsi Jambi hal tersebut sangat rentan terjadi mengingat keluasan areal hutan mau pun lahan perkebunan di daerah ini.
Sesuai dengan Maklumat yang di keluarkan oleh Kapolda Jambi tentang kejahatan Karhutlah yang harus diberantas dan tak pandang bulu siapa pun pelakunya harus berhadapan arus berhadapan dengan hukum.
Sehingga Polres Tanjung Jabung Barat beserta jajarannya berhasil mengamankan satu pelaku terduga pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh.
Sebagaimana yang diungkap oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat jumpa pers berlangsung Selasa (6/8/) di Mapolres Tanjung Jabung Barat pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku pembakar lahan berinisial BS (69) warga asal Desa Telogosari Wetan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Penangkapan tersangka pelaku ini berawal saat personil Polsek Merlung menemukan titik api (hotspot) di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh yang dikeluarkan stasiun BMKG pada Kamis 1 Agustus 2024. Menemukan adanya titik api tersebut, kemudian personil Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Merlung melakukan pengecekan lapangan ditemukan telah terjadi kebakaran lahan sesuai titik hotspot.
“Ketika tiba dilokasi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang berinisial BS sedang berada di lahan yang terbakar tersebut. Dari tangan BS ini tim menemukan barang bukti satu buah korek api, jerigen berisikan minyak bensin, dua buah parang, dua buah kayu yang sudah terbakar dan empat bibit kelapa sawit yang diduga akan ditanam setelah pelaku membakar lahan tersebut,” ujar AKBP Agung .
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian perkara adalah saat tersangka pelaku yang sudah terlihat kondisi fisiknya adalah lelaki lanjut tersebut tengah membutuhkan pekerjaan disebabkan tengah mengalami kesulitan hidup dengan hanya sebatang kara dirinya, tanpa keluarga, lalu bertemu dengan seorang laki-laki berinisial RN, yang saat ini kita sedang cari keberadaannya. Tersangka pelaku tersebut awalnya bertemu dengan RN pada bulan 3 tahun 2023 di Sumatera Utara, kemudian RN menawarkan kepada BS tersangka pelaku untuk bekerja di lahan milik RN seluas kurang lebih 4 Hektare yang berada di dalam Kawasan hutan Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat untuk ditanami sawit.
BS dijanjikan apa bila pohon sawit yang ditanam sudah menghasilkan atau berbuah maka 2 hektare lahan akan menjadi milik terduga pelaku. “Diduga pelaku ini melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang kemudian dilakukan pembakaran di areal tebas tumbang tersebut oleh terduga pelaku yang mana lahan tersebut nantinya akan ditanami bibit kelapa sawit oleh terduga pelaku,” sebut Kapolres Kapolres lebih lanjut mengemukakan bahwa kasus Karhutlah adalah permasalahan klasik yang terjadi setiap tahun, di musim kemarau terdapat niat-niat oknum oknum tak bertanggung jawab akan keselamatan lingkungan terus berupaya mencari kemudahan membuka lahan dengan membakar.
“Dengan adanya penangkapan terduga pelaku pembakaran lahan ini, tentunya ini kita harapkan bisa menimbulkan efek jera kepada seluruh masyarakat yang masih ingin mencoba melakukan pembakaran saat membuka lahan. Kita tidak akan tidak akan tinggal diam dan kita akan tuntut dan kawal sampai proses sidang pengadilan.Bagi siapapun yang berani melakukannya, siap-siap saja hukuman pidana sudah menanti. Tidak ada toleransi untuk pelaku Karhutla. Kita akan tindak tegas siapapun pelakunya,“ucap Kapolres .
Lebih lanjut AKBP Agung Basuki mengatakan, adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku ini yakni setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),” kata Kapolres menutup keterangannya.(ifa)