Jambi - Kejaksaan Negeri tanjung jabung timur (Tanjabtim) Provinsi jambi memusnahkan 6.000 botol minuman keras (miras) asal negara singapura yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim.
"Minuman keras itu terdiri dari 10 macam miras bermerek, yakni Malibu, Baileys, Hendricks, campari, southern comfort, red label, Jameson, Chivas regal. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 2 Miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri tanjabtim, Dr. Muhammad Irfan Jaya, SH, MH.
Ribu miras ilegal ini, impor atau berasal dari Singapura. Dimana perkara ini atas nama terpidana Alfonsius Lora, Ismail dan Khairuddin, yang putusannya sudah inkrah pertanggal 19 Juni 2019 lalu.
Barang bukti miras itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh polres tanjung jabung timur pada tahun 2018 lalu. Sesuai putusan Pengadilan Negeri tanjab tim mereka bertiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kata irfan juga mantan jaksa yang sudah berunglang kali vonis Mati terpidana narkoba.
Pemusnahan barang bukti minuman keras itu dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri tanjabtim. Jalan Pangeran Diponegoro, Rano, Kec. Sabak Bar., Kabupaten Tanjung Jabung Timur kamis (27/06).
Lebih lanjut dikatakan Dr. Muhammad Irfan Jaya, SH, MH, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Di mana Kejaksaan merupakan eksekutor. Minuman keras berbagai merek ini dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat.
Miras ini diketahui tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol hingga 47 persen. Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah senjata tajam, sabu seberat 16 gram dan BB benih lobster hasil uangkapan polres tanjabtim dan TNI AL. Sabu dan benih lobster dimusnahkan dengan cara di bakar.(*)