Jambi - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polresta Jambi dan BKIPM Provinsi Jambi berhasil menangkap enam pelaku perdagangan gelap benih lobster atau baby lobster di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo Kota Jambi sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (2/7/2019) malam.
Mereka adalah MTC (44) dan HBA (52) warga Batam, sedangkan G (50), DR (38), JP (46) dan DP (31) warga Bengkulu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan pria berinisial MTC yang punya hubungan langsung dengan pihak luar negeri.
"Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri nantinya," ujar Kapolresta Jambi, Rabu, (3/7/2019).
Kronologisnya, para pelaku membawa benih lobster dari Bengkulu dengan tujuan Singapura menggunakan dua mobil melalui jalur darat. Pada saat melintas Jambi tujuan Batam, tim Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polresta Jambi dan BKIPM Provinsi Jambi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi.
"Ditangkap pada saat perjalanan," tuturnya.
Mengenai barang bukti, disebutkan Dover, benih lobster yang diamankan sebanyak 113 ribu ekor terdiri dari 412 ekor jenis mutiara dan sisanya jenis pasir.
"Jika diuangkan berkisar Rp 17,3 Miliar," sebutnya.
Ia menambahkan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 31 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 7 jo pasal 9 UU RI Nomor: 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan dan Tumbuhan.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda pallng banyak Rp 1,5 Miliar," tandas Kapolresta Jambi. (uya)