Jambi - Polda Jambi melalui anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp 87 Miliar.

Jumlah benih Lobster yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 570.550 ekor, baik Lobster jenis mutiara maupun jenis pasir.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan pada Kamis (11 juli 2019), sekitar pukul 19.00 WIB personil subdit 4 Ditreakrimsus dan Team Satgas BL Ditreskrimsus polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang membawa benih Lobster dari Jambi menuju Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan lidik lapangan menyisir jalan jalur yg akan dilewati. Sekira pukul 22.00 wib Personil menemukan 2 unit mobil yaitu 1 mobil Avanza dan 1 unit Mobil Truk warna kuning yang dicurigai membawa benih Lobster melewati Mapolres Muaro Jambi.

"Kita kejar, Namun kendaraan tersebut berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 22.00 Wib terus kendaraan itu ditinggalkan pergi oleh pemiliknya dan Kendaraan langsung dilakukan penyitaan," kata Kapolda Jambi di Dampingi oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Thein Tabero, Jumat (12/7/19).

Lanjut Kapolda, selain berhasil menyita kendaraan Petugas juga berhasil menyita benih Lobster sebanyak 570.550 ekor tersebut dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara, yang dikemas dalam 2.922 kantong plastik dan dibagi kedalam 100 box steyrofoam.

"Kerugian atau tafsiran harga lobster jenis mutiara dan pasir ini sebesar Rp 87 miliar," tutup Kapolda Jambi. (uya)