Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah meningkatkan status penanganan mega proyek auditorium di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Hal tersebut disampaikan Andi Nurwinah, Kajati Jambi didampingi oleh seluruh asistennya saat pers release memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-59 tahun di Media Center Kejati Jambi, Minggu (21/7/2019).

Ia menyampaikan hingga saat ini telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dan sudah mengarah terhadap bukti awal. 

"Mereka telah jadi saksi semua nanti akan ada lanjutannya dan sudah mengarah ke dua alat bukti," ujarnya. 

Bukan hanya itu saja, dari hasil penyelidikan terhadap dugaan proyek senilai Rp 35 miliar itu, disebutkan Kajati nantinya bakal ada tersangka sebelum akhir tahun.

"Diusahakan sesegera mungkin, akhir tahun ini tidak boleh lewat," ungkapnya. 

Mengenai adanya pemanggilan terhadap Rektor UIN STS jambi, Andi mengatakan itu tergantung ruang lingkupnya seperti apa dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan. 

"Sudah ada kerugian negara tapi harus ada di audit ke BPK dulu. Sejauh ini belum dipanggil (Rektor UIN STS Jambi), tapi ada kemungkinan ada nantinya," pungkasnya. (uya)