Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah mengusut kasus korupsi Pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD H. Hanafie, Muaro Bungo tahun 2018.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad, S.Sos, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kabid Damkar, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo dan Irwansyah, S.Pt, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

"Dalam kasus ini, tersangka M (Muhammad, red) ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan," ujar Edi, yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (24/8/2020).

Disampaikan Edi, untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018.

"Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 miliar rupiah," sebut Edi.

Ia menjelaskan bahwa proses lelang yang dimenangkan oleh PT. Raditama Lintas Komunika diduga telah direkayasa. Sebab, berkas pemenang lelang setelah dicek tidak lengkap.

Lebih lanjut Edi mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. "Kedua tersangka sudah kita tahan," katakan Edi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," pungkas Edi. (*/uya)