JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Rabu (13/3) siang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berhasil disita selama Operasi Antik 2019, yang berlangsung selama 13 Februari hingga 4 Maret.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik 2019 terdiri dari 156,52 gran sabu-sabu, 8.345,52 gram ganja, dan 4.343 butir ekstasi.
"Nilainya mencapai satu miliar rupiah," ujar Eka kepada wartawan.
Namun Eka mengatakan tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
Ditambahkan Eka, selama Operasi Antik 2019 pihaknya juga mengamankan 97 orang pelaku tindak pidana narkotika. Sebagian besar dari para pelaku saat ini telah direhabilitasi.
"Yang kita lanjutkan proses penyidikannya 16 orang. Mereka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga yang bandar," kata Eka.
Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam air yang sudah dicampur deterjen.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pihak terkait. Selain itu, para tersangka juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. (uya)