Tanjabtimur-Petugas BNNK Tanjab Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang pegawai honorer diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat.Mereka yang ditangkap adalah Rivo Sutiawan dan Syaiful Anwar.Rivo Sutiawan (30) merupakan warga Rt.01 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.Sementara Syaiful Anwar (34 ) warga Rt.11 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabar.

Penangkapan Rivo berdasarkan informasi masyarakat.Dimana Kamis, 04 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, bahwa ada salah satu pengedar narkotika jaringan Lapas Kuala Tungkal sering bertransaksi di daerah Kelapa Gading Kuala Tungkal.

Berdasarkan informasi tersebut Seksi Pemberantasan melakukan lidik dan dari hasil lidik telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika Rivo Sutiawan.

Kepala BNNK Tanjab Timur AKBP Cecep Subaryat mengatakan tempat kejadian perkara Rivo di Kelapa Gading Rt.01 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatann Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabar. 

Pelaku ditangkap sedang duduk di depan rumah,setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh orang tuanya telah diketemukan barang bukti kotak rokok Bold yang terbuat dari kaleng yangg disimpan dibawah kursi sofa yang terletak di ruang tengah. 

 “Setelah diambil dan disita didalamnya diketemukan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi Dari keterangan sementara pelaku Rivo bahwa barang bukti diperoleh dari Napi Lapas Kuala Tungkal atas nama Ari,”ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan 17 buah plastik klip paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu,3 buah plastik klip paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu ,1/2 butir pil ekstasi warna biru merk logo drouble,1 buah HP merk Nokia dan 1 bh merk Xiomi serta 1 buah kotak rokok merk Bold, 1 buah korek api dan 1 buah jarum, 1 buah pirek kaca, 2 buah sendok pipet, 33 buah plastik klip kosong.

Sedangkan Syaiful Honorer di salah satu sekolah di Kualatungkal ditangkap di Parit Tomo Rt.06 Desa Mekar Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabar ditangkap pada hari Kamis, 04 April 2019, sekira pukul 13.00 Wib, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Pelaku ditangkap ketika sedang menunggu temannya di tepi jalan. Pada saat hendak ditangkap pelaku membuang kotak rokok Marlboro di jalan,”terang mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jambi ini.

Setelah ditangkap kemudian pelaku menunjukan barang bukti yang dibuang tadi.” Setelah dibuka didalamnya diketemukan 1 paket bungkusan plastik klip yang dibalut kertas timah warna merah didalamnya berisikan narkotika jenis sabu,”jelasnya.

 Dari hasil pengembangan diketemukan barang bukti lain berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet. Kemudian dalam penggeledahan di rumah pelaku diketemukan 1 set seperangkat alat hisap yang di dalam pirek masih terdapat narkotika jenis sabu.

Untuk barang bukti yang diamankan ,2 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 set seperangkat alat hisap yang di dalam pirek kaca diduga berisikan narkotika jenis sabu,1 bh HP merk Samsung dan 1 bh HP Oppo.

Atas perbuatanya ,pelaku Rivo dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara itu Syaiful dijerat pasal 112 dan 127. (red)