Jambi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengamankan 14 Kilogram narkotika jenis tanaman ganja dari seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Mendalo Darat, Kec. Jambi Luar Kota, Provinsi Jambi. 

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Agus Setiawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada hari Senin (1/7/2019) kemarin sekitar Pukul 13.00 WIB di Jalan Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi. 

"Tim melakukan Penangkapan dekat Rumah Sakit Jiwa, dengan cara melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian Narkotika jenis Tanaman Ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram dari tersangka," ujarnya, kepada wartawan. Selasa (2/7/2019).

Setelah dilakukan penangkapan, tim dari BNN Provinsi Jambi melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang beralamat di RT. 03 Rw. 01 Dusun Kali Batas Kel. Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi dan didapati barang bukti tanaman ganja yang disimpan di dalam ruang tengah rumah tersangka sebanyak 13 kilogram. 

"Barang bukti ganja totalnya 14 Kilogram, 13 Kilogram di dapat dari rumah tersangka dan 1 kilogram didapat saat melakukan transaksi jual beli," sebutnya. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja dibawa ke kantor BNN Provinsi Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Agus. (uya)