Sarolangun - Polres Sarolangun beserta Gabungan Polda Jambi berhasil menangkap Empat Pelaku Pengguna Narkoba dan Pengedar Shabu, ke empat Pelaku di Tangkap di tempat yang berbeda beda, Pelaku merupakan Warga Perbatasan Singkut Muratara yakni simp Nibung.

Jajaran polres Sarolangun sat narkoba bersama polda jambi berhasil membekuk 4 pelaku pengguna dan pengedar narkotika di Sarolangun, 20 Agustus bertempat di Sei Gedang Singkut dan Simpang Nibung Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 20 klip shabu, penangkapan simpang Nibung ditemukan 1 ekstasi dan klip yang dikemas untuk shabu dan sejumlah uang sebanyak 100 ribu rupiah.

Kapolres Sarolangun akbp Dadan Wiralaksana menjelaskan Tertangkapnya pelaku merupakan info dari masyarakat maupun laporan warga terhadap pelaku yang marak melakukan transaksi narkoba maupun disaat pesta narkoba.

"Untuk kedua Kasus Tangkapan ini yang Pertama untuk LP 50 tanggal 20 Agustus Tkpnya di Desa Sungai Gedang Ada 16 Klip di Duga Shabu Kemudian 1 potong di Duga Exstasi, Kemudian Untuk LP 51 juga Penangkapan di Wilayah Singkut Simp Nibung, untuk Barang Bukti (BB) yang kita amankan 1 butir Exstasi dan Sejumlah Klip, "Kata Kapolres. 

Kedua kasus ini dikenakan pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 16 tahun kurungan penjara.

Selain itu berdasarkan keterangan kapolres sarolangun barang haram yang dipasok tersebut berasal dari sumatera selatan dan diedarkan di wilayah singkut kabupaten Sarolangun. (Gun)