Jambi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1050 gram atau 1,05 kilogram di pekarangan Masjid Agung Al-Falah, Kota Jambi pada hari Minggu (13/10/2019) lalu. 

Paket tersebut, berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni Bayu Candra (28) warga Riau, saat ingin melakukan transaksi jual-beli. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan modus pelaku membawa sabu dengan menggunakan asoy berwarna merah yang ditutupi dengan satu bungkus ikan teri, satu bungkus ikan teri asap dan satu bungkus cumi kering. 

"saat kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata dibalik bungkus ikan teri dan cumi itu ada satu bungkus sabu berukuran besar. Kemudian, pelaku langsung kita amankan," ujarnya, kepada wartawan saat pers release. Senin (4/11/2019).

Dijelaskan Dover, pelaku yang diamankan hanya sebagai kurir dari barang haram milik Riko, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Jambi. 

"Pelaku dijanjikan uang sebesar 5 juta rupiah setelah transaksi selesai," sebutnya. 

Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali menjadi kurir sabu. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki kebenaran dari pengakuan pelaku.

"Katanya sih baru satu kali, tapi kita selidiki lagi," tandas Kapolresta. 

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dengan ancaman minimal hukuman 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. (uya)